Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

OPINI - Harapan Publik untuk Anggota DPRD Baru

DPRD baru nantinya dapat menciptakan posisioning dan citra diri sebagai anggota DPRD yang aspiratif, berkinerja, dan bertanggungjawab.

Tayang:
Editor: Aldy
HANDOVER
Masmulyadi 

Ini juga bisa dijelaskan dari seringnya anggota DPRD tidak hadir dalam sidang-sidang penting yang membahas masalah-masalah rakyat di gedung parlemen.

Baca: Oraski Sulsel Harap Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Driver Taksi Online

Belum lagi peristiwa-peristiwa hukum yang menjerat anggota DPR atau DPRD karena ikut main proyek dalam program-program eksekutif.

Kondisi tersebut membawa lembaga parlemen dalam posisi yang sulit dipercaya oleh rakyat.

Padahal, lembaga DPRD ini memiliki peranan penting dalam mengagregasi kepentingan rakyat melalui kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang (UU).

Kewenangan besar yang diberikan UU sejatinya bisa men-drive kinerja anggota DPRD baru periode 2019-2024. Terutama dalam proses pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Mengapa pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat? Itu karena isu tersebut berkaitan dengan kehidupan sehari-hari rakyat kebanyakan.

Sebagai unsur pemerintahan daerah bersama-sama dengan kepala daerah, DPRD memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik dan kesejahteraan rakyat melalui fungsi-fungsi yang dimilikinya, yaitu pembentukan peraturan daerah (legislasi), fungsi penganggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan (supervisory).

Dengan dilantiknya anggota DPRD periode 2019-2024 diharapkan tidak lagi mengulangi kesalahan-kesalahan masa lalu.

Tetapi DPRD baru nantinya dapat menciptakan posisioning dan citra diri sebagai anggota DPRD yang aspiratif, berkinerja, dan bertanggungjawab.

Baca: Polres Luwu Ciduk Pengedar Narkoba di SPBU Seppong

Pertama, anggota DPRD yang aspiratif. Artinya anggota DPRD periode 2019-2024 yang baru saja dilantik dapat mengagregasi dan mengartikulasikan kepentingan rakyat di basis-basis pemilihnya melalui serangkaian fungsi yang dimiliki.

Aspiratif tidak harus menyalurkan bantuan-bantuan pemerintah, atau mengambil proyek-proyek yang dikerjakan daerah untuk dibagikan kepada tim suksesnya, tetapi lewat fungsi pembentukan peraturan daerah, aspirasi itu bisa dilembagakan secara bermartabat.

Kedua, Anggota DPRD yang berkinerja (kualitas). Artinya bahwa anggota DPRD terpilih memiliki cukup kapasitas untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Anggota DPRD.

Melalui kewenangan yang dimilikinya, para legislator terpilih bisa aktif dalam alat-alat kelengkapan dewan seperti komisi atau panitia yang sifatnya ad hoc.

Lebih jauh lagi, anggota legislatif nantinya dapat berperan aktif (kontribusi dan pikiran) dalam perumusan kebijakan publik yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Ketiga, bertanggung jawab. Artinya bahwa anggota dewan dapat mempertanggungjawabkan kerja-kerja politiknya melalui tiga fungsi yang dimilikinya kepada publik baik sebagai personal atau pun secara kelembagaan.

Baca: HMI Bulukumba Desak Polisi Tangkap Gangster Tikam PKL di Lapangan Pemuda

Baca: Golden Gate School Hadir di Makassar, Padukan Kurikulum Nasional dan Internasional

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved