Cium Stafnya, Kadis Koperasi Jeneponto Ditetapkan Tersangka
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman, saat dikonfirmasi Tribun, Senin (9/9/2019) malam.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Satuan lalulintas Polres Jeneponto kembali melakukan Operasi Patuh 2019.
Operasi Patuh kali ini dilaksanakan di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Jeneponto tak jauh dari Mapolres Jeneponto.
Akibatnya, banyak pengguna jalan nampak kocar-kacir melihat operasi ini.
Juga banyak pengendara terpaksa melintas hingga akhirnya ditilang karena melanggar.
Pantauan awak Tribun, Nampak juga pelajar ikut di tilang karena melanggar. Yakni berkendara di bawa umur hingga tak ada Sim.
Kanit Turjawali Lantas Polres Jeneponto Ipda Sudirman, mengatakan hari ini saja, sedikitnya 27 kendaraan di tindak.
Baca: VIDEO; Begini Serunya Pertandingan Persi Pangkep vs Persijo Jeneponto
Baca: Korban Banjir di Desa Sapanang Harap Bantuan Pemda Jeneponto
Baca: Gelapkan Uang Warga Jeneponto, Raza Diringkus Tim Pegasus di Kabupaten Bone
"Hari ini sekitar 27 pelanggaran yang kami tindak, pelanggarannya beragam, mulau tak menggunakan safety belt, tak pakai helm juga ada dibawah umur," kata Ipda Sudirman, Senin (9/9/2019) siang.
Diketahui, rekapitulasi operasi patuh 2019 dari tanggal 29 Agustus hingga 3 September capai 133 pengendara kena tilang.
"Rekapitulasi operasi patuh 2019 dari tanggal 29 Agustus hingga 3 September sebanyak 133 pengendara kena tilang," kata Kasat Lantas Polres Jeneponto, AKP Ilham beberapa waktu lalu.
Ilham pun menyebutkan rincian dari pengendara yang kena tilang selama operasi patuh.
"Sepeda motor 75, dengan pelanggaran tak pakai helm 25, dibawah umur 7 dan tak lengkap surat kendaraan 43,"
"Sementara untuk mobil 58, dengan rincian pelanggaran safety belt 38, tak lengkap surat-surat 11, melebihi muatan 7 dan gunakan Hp 2," jelasnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Sinjai itu menambahkan kendaraan yang disita polisi untuk motor 17 dan mobil tak ada.
Selama operasi patuh sedikitnya 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak Polisi.
Diantaranya, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-jeneponto-akp-boby-rachman-usut-dana-desa.jpg)