Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruh Bangunan di Wajo Hamili Anak Tiri

Amirullah bin Ambo Angka dilaporkan oleh istrinya sendiri, AK (40), lantaran telah menyetubuhi anak tirinya, NY (15).

Tayang:
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
hardiansyah/tribunwajo.com
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji. 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Seorang buruh bangunan di Sengkang, Amirullah bin Ambo Angka (44), dijebloskan ke bui Mapolres Wajo, Senin (9/9/2019).

Amirullah bin Ambo Angka dilaporkan oleh istrinya sendiri, AK (40), lantaran telah menyetubuhi anak tirinya, NY (15).

Baca: Siapkan 22 Pemain, Gaswa Wajo Tak Pasang Target di Liga 3 Sulsel

Baca: Anda Tak Pakai Helm Standar SNI? Siap-siap Ditilang di Kabupaten Wajo

Baca: Awal Pekan di Kabupaten Wajo, Diperkirakan Tak Hujan, Suhu 33 Derajat Celcius

Bahkan, kini NY mengandung selama 7 bulan  hasil hubungan terlarang tersebut.

Kejadian tersebut terungkap akhir Agustus 2019 lalu. Namun, melihat usia kandungan NY, kebejatan Amirullah diduga telah berlangsung lama, sejak Desember 2018 lalu.

Hal tersebut pun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji.

Satuan Lalu Lintas Polres Wajo menggelar Operasi Patuh 2019 di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sabtu (7/9/2019) sore.
Satuan Lalu Lintas Polres Wajo menggelar Operasi Patuh 2019 di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sabtu (7/9/2019) sore. (Hardiansyah/Tribun Timur)

"Kejadian tersebut berawal pada saat korban dan terlapor hanya berduaan di rumahnya lalu terlapor membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan menjanjikan akan memenuhi dan menuruti segala permintaan korban," katanya.

Menurut AKP Bagas, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh Amirullah kepada korban.

"Saat ini penyidik telah mengirim SPDP ke JPU dan kasus ini sudah dalam tahap pemberkasan," katanya.

Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Anda Tak Pakai Helm Standar SNI? Siap-siap Ditilang di Kabupaten Wajo

Operasi Patuh 2019 memasuki hari ke 12 di Kabupaten Wajo, Senin (9/9/2019).

Satuan Lalu Lintas Polres Wajo mencatat, hingga Minggu (8/9/2019) kemarin, ada 1.219 pelanggar yang ditilang.

Pelanggaran terbanyak yang ditindak yakni pengemudi roda dua yang tak menggunakan helm, maupun yang tak berstandar SNI.

Pelanggar yang tak menggunakan helm atau helm tak berstandar SNI sebanyak, 447 yang ditilang.

Ucapkan Selamat Ulang Tahun Manajemen Tribun Timur Sambangi RS Siloam Makassar

UKM Taekwondo Politani Pangkep Rekrut 105 Anggota Baru

Kenalkan Muh Dahrul Jabir, Legislator Termuda DPRD Gowa, Alumni UMI

Menyusul pengemudi roda empat yang tak menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan, tercatat ada 286 ditilang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved