Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Waspada Ajukan Pinjaman Online, Terbaru OJK Tutup 123 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya

Waspada Ajukan Pinjaman Online, Terbaru OJK Tutup 123 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya

Editor: Hasriyani Latif
net
Ilustrasi Fintech 

Ransel Untung, RDC Pintar, Rejeki Lucky, Repiah Home, Richindo, RP Zone, Rupiah Cepat Cair, Rupiah Plus, Rupiah Zone, Sakukita.

Saku Mimpi, Sarung Ajaib, Satunis, SeDana, Solusindo, Summer Holiday, Terang Harapan, Tunai-Shop, Tunaikan, Uang Plus, Uang Tunai.

Utang Dulu, Utang Uang Cepat, Yoyo Wallet, Wall In, SpareUang, TarikDompet, Kredit tercepat, SeDana, Masterrupiah, Tempat Dana.

Lalu Dana-Malaikat, Wang plus, Uang Dana, DMPT KU, Gajah Hijau, Cepat Meminjam, Kelapa Dompet, Utunai, DuitKita, dan DelimaKotak.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending.

Baca: Serunya Gaya Bank Panin KCP Veteran di Hari Pelanggan, Ala Charlie Chaplin

Baca: Tingkatkan Kinerja, WOM Finance Tempati Kantor Baru, Ini Lokasinya

Baca: 5 Multifinance Setop Pembiayaan ke UMKM

Entitas tersebut, yakni Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1350 entitas.

Cek Dulu, Terdaftar atau Tidak

Agar terhindar dari fintech ilegal, masyarakat diminta lebih jeli sebelum melakukan peminjaman secara online. Salah satunya, dengan melakukan pengecekan apakah penyedia pinjaman terdaftar di OJK atau tidak.

Berikut imbauan Satgas Waspada Investasi kepada mereka yang ingin berinvestasi, seperti dikutip Tribunnews.com:

Baca: Lawan Fintech, Multifinance Gaet Nasabah dengan Investasi IT

Baca: Investor Saham di Sulsel Kini Berjumlah 16.437 Orang

Baca: VIRAL Wanita Iklankan Rela Digilir Demi Bayar Utang Fintech Rp 1,054 Juta, Begini Kisah Sebenarnya

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi mencurigakan, bisa melakukan konsultasi atau melaporkannya melalui kontak OJK 157, e-mail konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved