Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bejatnya Ayah Ini Paksa Anak Tiri Berhubungan Badan Bertiga dengan Ibu, Ternyata Ini Rayuan Mautnya

Bejatnya Ayah Ini Paksa Anak Tiri Berhubungan Badan Bertiga dengan Ibu, Ternyata Ini Rayuan Mautnya

Editor: Mansur AM
net
ILUSTRASI - bejatnya Ayah Ini Paksa Anak Tiri Berhubungan Badan Bertiga dengan Ibu, Ternyata Ini Rayuan Mautnya 

"Dalam sehari satu kali pelaku menyetubuhi anak tirinya. Bahkan beberapa kali aksi tersebut juga dilihat langsung oleh ibu korban, namun tak dilarang," jelasnya.

Berita Buruk dari Anggota Polri, Detik-detik Brigadir Dewa Tembak Kepala Sendiri Apa Penyebabnya?

Lowongan Kerja Terbaru - Bank BCA Butuh Karyawan, Terima Lulusan SMA SMK, Cek Syarat & Daftar Online

Mahfud MD Tegur Said Didu Usai Sentil Jokowi, Kubu Prabowo Heran Presiden Tak Tahu Revisi UU KPK

Foto-foto Suami Kelima Elza Syarief, Lihat Penampilannya Baju Couple dengan Musuh Nikita Mirzani

Hotman Paris Ungkap Alasan Tak Tahan Nikita Mirzani saat Ngamuk ke Elza Syarief, Soal Pornografi

Pelaku mengakui telah memaksa anak tirinya itu berhubungan badan. Dia menyebut perbuatan itu ia lakukan sejak anak tirinya berusia 16 tahun, dan kini korban sudah berusia 18 tahun.

Pelaku mengaku ingin menikahi anak tirinya itu. Ia bahkan sudah minta izin ke istrinya.

"Aku sudah janji sama korban ingin nikahi dia. Aku juga sudah bilang ke mamaknya untuk setubuhi anaknya," jelas pelaku. Ia mengatakan perbuatan itu tidak dilakukannya sembunyi-sembunyi.

Pelaku selama ini melakukan aksi tidak terpuji itu di rumahnya. Ia tidak peduli apakah ada istri atau ibu dari anak itu atau tidak.

Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukannya pada Rabu (5/9) sore, sekitar pukul 17.30. Lokasinya juga di rumahnya.

Aksi bejat yang JP ternyata tidak hanya pada anak tirinya. Dia juga melakukannya ke RR, yang merupakan tante dari anak tirinya.

JP merayu RR dengan janji membiayai pengobatan suaminya, tante dari anak tirinya, yang sedang sakit itu.

Suami dari RR sedang sakit patah tulang punggung.

Akhirnya karena korban merasa tertekan, ia menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

"Kita lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelasnya. 

Yuyan Juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.

Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.

Berita Buruk dari Anggota Polri, Detik-detik Brigadir Dewa Tembak Kepala Sendiri Apa Penyebabnya?

Lowongan Kerja Terbaru - Bank BCA Butuh Karyawan, Terima Lulusan SMA SMK, Cek Syarat & Daftar Online

Mahfud MD Tegur Said Didu Usai Sentil Jokowi, Kubu Prabowo Heran Presiden Tak Tahu Revisi UU KPK

Foto-foto Suami Kelima Elza Syarief, Lihat Penampilannya Baju Couple dengan Musuh Nikita Mirzani

Hotman Paris Ungkap Alasan Tak Tahan Nikita Mirzani saat Ngamuk ke Elza Syarief, Soal Pornografi

Diajak Tonton Video

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Jelutung. Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan pelaku dan korban masih dalam satu keluarga. "Pelaku adalah ayah tiri korban," jelasnya, Kamis (5/9).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved