Nurdin Abdullah Belum Tindaklanjuti Rekomendasi KASN, Ini Jawaban Sekda
Mereka yakni mantan Kepala Inspektorat Luthfi Natsir, Mantan Kepala Biro Umum Sulsel Muh Hatta, dan Mantan Kepala Biro Pembangunan Jumras.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah tak bergeming atas rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan tiga pejabat tinggi pratama.
Mereka yakni mantan Kepala Inspektorat Luthfi Natsir, Mantan Kepala Biro Umum Sulsel Muh Hatta, dan Mantan Kepala Biro Pembangunan Jumras.
Sampai saat ini, Nurdin Abdullah tak memberikan perintah kepada jajaran di bawahnya untuk memproses surat ini.
Booth Pojok Baca Gramedia Jadi Primadona di Hari Aksara Internasional 2019
Wabup Sahabuddin Dilantik Jadi Ketua Dewan Pengurus Kadin Bantaeng, Ini Kata Bupati
Ini Harga dan Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A50s, Kamera 48 MP, Simak Bedanya dengan A50
"Kita belum tahun, belum ada jawaban dari Pak Gubernur," kata Hayat, Jumat (6/9/2019) malam.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku telah mengeluarkan rekomendasi pengembalian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTT), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang di non aktifkan Gubernur Sulsel.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Nurhasni, Asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi.
Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang dimaksud Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, Kepala Biro Pembangunan Jumras, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Muh Hatta.
"Iya, KASN rekomendasikan untuk mengembalikan tiga pejabat yang di non aktifkan Gubernur," kata Nurhasni, Rabu (18/8/2019).
Ia menambahkan, bahwa rekomendasikan telah ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Booth Pojok Baca Gramedia Jadi Primadona di Hari Aksara Internasional 2019
Wabup Sahabuddin Dilantik Jadi Ketua Dewan Pengurus Kadin Bantaeng, Ini Kata Bupati
Ini Harga dan Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A50s, Kamera 48 MP, Simak Bedanya dengan A50
Terkait dengan kewajiban mengikuti rekomendasi KASN, serta sanksi jika tidak diikuti. Nurhasni enggan berandai-andai sebelum ada tanggapan dari Pemprov Sulsel.
Ia mengungkapkan, surat memang belum diterima oleh Pemprov Sulsel, pasalnya surat baru ia kirim ekspres pada 24 Agustus.
"Setelah ia terima surat itu, ada waktu 14 hari untuk dijawab, jika belum ada tanggapan Dalma waktu 14 hari itu ada konsekuensi sanksi," katanya.
"Kami tunggu dulu komitmen Pak Gub, ralisasinya seperti apa," tambahnya.
Terkait dengan sanksi jika rekomendasi KASN tidak diindahkan Gubernur Sulsel, maka KASN memiliki wewenang untuk melaporkan Gubernur Sulsel ke Presiden RI.
Sekedar diketahui, dalam proses pencopotan tiga pejabat Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah sebelumnya mengaku bahwa mengikuti rekomendasi dari KPK.
Ketiganya juga di indikasi melakukan tindakan yang melawan hukum sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Sulsel. (*)
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: