Sudah Sepekan Camat Simbang Tersangka Pungli Belum Ditahan, Pemkab Maros 'Cuek'
Namun sepekan menyandang status tersangka, Hatta belum juga ditahan Kejari Maros.
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
TRIBUN-MAROS.COM, SIMBANG - Camat Simbang, Muhammad Hatta, sudah sepekan menyandang status tersangka pungutan liar, pembuatan akta jual beli tanah, Jumat (6/9/2019).
Hatta saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Namun sepekan menyandang status tersangka, Hatta belum juga ditahan Kejari Maros.
Musim Hujan Masih Lama, BMKG Imbau Waspada Kebakaran
Perkelahian Remaja di Jalan Marthadinata Mamuju, Bojes Tewas
LENGKAP Daftar Harga Terbaru HP Bulan September 2019 Oppo hingga Xiaomi: Harga Rp 1 Jutaan
Hatta bahkan masih aktif melaksanakan tugasnya selaku Camat Simbang.
Meski menjalani proses hukum, Pemkab Maros diketahui belum memberikan pendampingan hukum, terhadap salah seorang camatnya tersebut.
"Untuk sementara, kami belum berikan pendampingan hukum," kata Kepala Inspektorat Maros, Agustam, kepada tribun-maros.com.
Ditambahkan Agustam, meski belum memberikan pendampingan hukum, pihaknya terus berkoordinasi dengan penasihat hukum Hatta.
Sejak menjalani proses hukum, Camat Simbang diketahui telah menunjuk penasihat hukum.
"Beliau sudah menunjuk penasihat hukum, untuk mendampinginya selama proses hukum berjalan," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan, mengatakan pihaknya masih terus memeriksa Hatta.
Musim Hujan Masih Lama, BMKG Imbau Waspada Kebakaran
Perkelahian Remaja di Jalan Marthadinata Mamuju, Bojes Tewas
LENGKAP Daftar Harga Terbaru HP Bulan September 2019 Oppo hingga Xiaomi: Harga Rp 1 Jutaan
"Masih banyak yang kami periksa, terkait kasus dugaan pungli tersebut. Sabar dulu yah," ujar Dhevid Setiawan.
Koordinator tim penyidik kasus tersebut, Ilham AR, mengatakan pihaknya masih terus mendalami peran Hatta dan Sofyan.
Pasalnya, kata dia, ada dugaan transaksi lain yang terjadi sebelumnya.
"Ada sembilan transaksi lainnya, yang saat ini kami dalami. Kami berupaya maksimal, dalam mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.