Pengalaman Kasat Lantas Polres Wajo pada Operasi Patuh 2019, Nyaris Ditabrak Pengendara
Selama Operasi Patuh yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Wajo tersebut, ada beberapa pengalaman yang dirasakan oleh sejumlah personel kepolisian.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
TRIBUN-WANO.COM, SENGKANG - Operasi Patuh 2019 di Kabupaten Wajo masih berlangsung, Jumat (6/9/2019).
Selama Operasi Patuh yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Wajo tersebut, ada beberapa pengalaman yang dirasakan oleh sejumlah personel kepolisian.
Salah satunya adalah Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf yang pernah nyaris ditabrak oleh pengendara motor yang tak mau diberhentikan.
Kades dan Bendahara Desa Bababulo Majene Ditahan Polisi
Pemilihan Ketua OSIS SMA Islam Athirah Bukit Baruga Rasa Pilpres
Jelaskan Soal PLT Kades, Sekda Temui Warga Talawe
"Banyak pengendara yang mau lolos dari operasi patuh dengan berbagai macam cara, bahkan ada yang nekat dengan mau menabrak petugas," katanya, Jumat (6/9/2019).
Selain pengendara motor yang ugal-ugalan dan tak mengindahkan imbauan yang ada, juga ada pengemudi mobil yang membandel.
Seperti enggan menurunkan kaca mobilnya dan juga tau mau berhenti saat dihentikan.
"Tidak mau membuka kaca mobil sehingga dengan kaca buram dia tidak terlihat apakah menggunakan safety belt atau tidak," katanya.
Namun, sambung mantan Kasat Lantas Polres Bone tersebut, pihaknya pun tetap melakukan penindakan secara humanis dan memastikan tak ada yang melanggar.
Kades dan Bendahara Desa Bababulo Majene Ditahan Polisi
Pemilihan Ketua OSIS SMA Islam Athirah Bukit Baruga Rasa Pilpres
Jelaskan Soal PLT Kades, Sekda Temui Warga Talawe
"Tapi kita tetap melakukan penindakan pelanggaran kendaraan secara humanis dan mempedomani aturan yang ada sesuai dengan PP nomor 80," katanya.
Pada Operasi Patuh 2019 tersebut, ada 8 hal yang menjadi sasaran.
Pertama, pengendara yang tak menggunakan helm standar.
Kedua, pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Ketiga, pengendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Keempat, melanggar batas kecepatan maksimun atau berkendara dengan kecepatan tinggi.
Kades dan Bendahara Desa Bababulo Majene Ditahan Polisi
Pemilihan Ketua OSIS SMA Islam Athirah Bukit Baruga Rasa Pilpres
Jelaskan Soal PLT Kades, Sekda Temui Warga Talawe
Kelima, pengendara yang menggunakan HP saat berkendara.