Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta atau Hoaks? Viral Info Pemutihan SIM Mulai 25 Agustus 2019, ini Penjelasan Korlantas Polri

Fakta atau Hoaks? Viral Info Pemutihan SIM Mulai 25 Agustus 2019, ini Penjelasan Korlantas Polri

Editor: Ilham Arsyam
TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
Mobil layanan SIM keliling Kota Depok. 

Tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini adalah:

SIM A

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C

Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] Pemutihan SIM untuk Smart SIM Berlaku Mulai 25 Agustus 2019".

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved