Fakta atau Hoaks? Viral Info Pemutihan SIM Mulai 25 Agustus 2019, ini Penjelasan Korlantas Polri
Fakta atau Hoaks? Viral Info Pemutihan SIM Mulai 25 Agustus 2019, ini Penjelasan Korlantas Polri
Editor:
Ilham Arsyam
Tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini adalah:
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] Pemutihan SIM untuk Smart SIM Berlaku Mulai 25 Agustus 2019".