Fakta atau Hoaks? Viral Info Pemutihan SIM Mulai 25 Agustus 2019, ini Penjelasan Korlantas Polri
Fakta atau Hoaks? Viral Info Pemutihan SIM Mulai 25 Agustus 2019, ini Penjelasan Korlantas Polri
Fakta atau hoaks? viral Info Pemutihan SIM Mulai 25 Agustus 2019, ini Penjelasan Korlantas Polri
TRIBUN-TIMUR.COM - Sepekan ini berseliweran informasi Pemutihan SIM di aplikasi WhatsApp, atau sejak Kamis (5/9/2019).
Disebutkan juga bahwa pemutihan SIM dan pembuatan SIM baru berlaku mulai 25 Agustus 2019.
Atas tersiarnya kabar tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri membantah bahwa informasi pemutihan SIM berasal dari Kepolisian.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), info pemutihan SIM ini diunggah oleh salah satu pengguna Facebook OCL pada Jumat (30/8/2019), yang kemudian tersebar kembali hingga Kamis (5/9/2019).
Dalam unggahan itu, dilengkapi keterangan dan foto dengan tampilan depan dan belakang Smart SIM yang rencananya akan dirilis pada 22 September 2019 mendatang.
Selain itu, pihak pengunggah juga meminta masyarakat untuk menyebarluaskan pesan itu.
Berikut bunyi unggahan itu: "Pemutihan SIM yang sudah mati dan buat SIM baru, berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2019. Tolong dibantu share ya, agar yang memiliki SIM mati bisa diperbarui tanpa mengulang tes lagi. Berlaku seluruh Indonesia."
Baca: September Satlantas Polres Pangkep Berlakukan Smart SIM, Permudah Masyarakat Bertransaksi
Baca: LINK LIVE STREAMING Persik Kediri vs Persis Live di tvOne Mulai Pukul 15.30 WIB, Akses di Sini
Penelusuran Kompas.com (jaringan SURYA.co.id): Mengonfirmasi adanya pesan yang belum jelas kebenarannya itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengungkapkan bahwa kabar pemutihan SIM adalah tidak benar alias hoaks.
"Itu hoaks. Enggak ada pemutihan SIM, enggak bener itu nanti kita klarifikasi kalau begitu," ujar Refdi kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Ia juga menjelaskan, pihak Kepolisian hanya memberlakukan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM.
"Kalau pembuatan SIM baru kan sudah jelas itu mekanismenya sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, jadi enggak ada pemutihan-pemutihan," kata dia.
Baca: Veronica Koman Mantan Pengacara Ahok Diburu Interpol Soal Rusuh Papua, ini Fakta & Kabar Terbarunya
Selain itu, Refdi menyampaikan bahwa pihaknya masih tetap menjalankan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM dengan proses yang sama seperti sebelumnya.
Hingga kini, tidak ada perbedaan dari sisi persyaratan, mekanisme, dan besaran-besaran PBB.
Adapun pemutihan SIM ini dikaitkan dengan jelang perilisan Smart berbasis e-money atau Smart SIM yang direncanakan pada 22 September 2019 mendatang.
"Ya rencananya itu kita launching Smart SIM pada saat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 pada 22 September 2019," ujar Refdi.
Tak hanya itu, Divisi Humas Polri melalui akun Twitternya @DivHumas_Polri pun mengonfirmasi adanya kabar pemutihan SIM pada Senin (2/9/2019).
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, saat Smart SIM telah telah resmi diluncurkan, maka serentak setiap pembuatan atau perpanjangan SIM, akan langsung menggunakan model baru.
"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas," kata Hery ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?
Menanggapi hal ini, Hery menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.
Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat, namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.
Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menariknya, meski sudah lebih canggih, namun Hery menjelaskan Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.
Artinya harga untuk membuat atau memperpanjang dengan Smart SIM tetap sama dengan harga SIM saat ini
"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga."
"Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0," ujar Hery.
Smart SIM jadi terobosan terbaru yang dikeluarkan oleh Polri, dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Smart SIM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai perangkat wajib dalam berkendara saja, melainkan bisa untuk melakukan pembayaran tol, sampai melakukan aktivitas jual beli.
Polri sudah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, meski sudah menjadi Smart SIM.
Tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini adalah:
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] Pemutihan SIM untuk Smart SIM Berlaku Mulai 25 Agustus 2019".