Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Murid Ngaku Dicabuli Guru Ngajinya, Korban Sudah Divisum, Apa Hasilnya?

TD (37), salah satu paman korban dugaan pencabula, DA (10) mengatakan, warga setempat merasa resah dan was-was.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ilustrasi korban pencabulan pedagang ayam potong 

"Satu pelaku diamankan di Luwu Timur dan satunya di Luwu. Mereka kita jemput kemarin," katanya.

Kasus pencabulan yang menimpa korban NH (9), murid salah satu Sekolah Dasar (SD) di Luwu Utara terjadi pada pertengahan Agustus 2019.

 

"Kasus terungkap setelah korban menyampaikan perbuatan pelaku ke orangtuanya, dan orangtua korban melaporkan," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijeras Pasal 82 Ayat 1 Subs Pasal 76 d UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman kedua pelaku yakni 7-15 tahun penjara.

Sementara korban yang masih trauma tengah dalam penanganan pihak yang berwenang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya di Lampung Belum Ditahan, Warga Resah dan Penjelasan Polisi, https://www.tribunnews.com/regional/2019/09/06/guru-ngaji-diduga-cabuli-muridnya-di-lampung-belum-ditahan-warga-resah-dan-penjelasan-polisi?page=3.

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved