Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wabup Luwu Timur Minta Perda Pajak Dikaji, Legislator Golkar: Ada Apa Ini?

Legislator Golkar ini menyayangkan Irwan meminta dibentuknya tim bersama pemerintah kabupaten dan perwakilan pedagang

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
ivan/tribunlutim.com
Badawi Alwi 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Permintaan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, agar Perda nomor 6 tahun 2010 tentang pajak restoran dikaji ulang mendapat sorotan dari anggota DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi.

Legislator Golkar ini menyayangkan Irwan meminta dibentuknya tim bersama pemerintah kabupaten dan perwakilan pedagang mengkaji perda ini.

"Saya sayangkan sikap wakil bupati, seakan-seakan beliau tidak bertanggung jawab atas pendapatan daerah," kata Badawi kepada TribunLutim.com, Rabu (4/9/2019).

Ia mengatakan karena ulah Irwan yang meminta dikaji ulang perda tersebut, alat Mobile Payment Online System (MPOS) yang direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau dipake pengusaha rumah makan.

Menurutnya, alat MPOS adalah alat yang direkomendasikan KPK, untuk transparansi pajak.

"Pertanyaanya kenapa mau dikaji usulan perda ini dari eksekutif, ko dia yang mau kaji ulang, ada apa ini," tutur Badawi yang kembali oppo' di Pemilu 2019.

Badawi mencontohkan, pada penjual dangkot, sebelum MPOS dipasang cuma Rp 500 ribu yang masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tapi setelah memakai MPOS Rp 9 juta yang masuk PAD, artinya ada Rp 8.5 juta yang hilang lagi. Ini ulahnya Wakil Bupati Lutim," imbuhnya.

Diberitakan, Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam meminta dibentuknya tim bersama pemerintah kabupaten dan perwakilan pedagang.

Tim tersebut untuk melakukan kajian lebih lanjut terhadap implementasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 tentang pajak restoran atau rumah makan.

Penerapan perda ini mendapat protes dan penolakan dari sejumlah pengusaha warung makan di wilayah Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Pengusaha warung makan juga memprotes pemasangan alat Mobile Payment Online System (MPOS) di dalam warung.

Buntutnya, pengusaha rumah makan di Kecamatan Malili, Luwu Timur aksi di depan Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (30/8/2019).

Aksi didasari penolakan terhadap pemberlakukan perda yang didalamnya ada pajak 10 persen bagi rumah makan. Dimana konsumen yang dibebankan membayar pajak itu.

"Kita perlu kajian lebih dalam terkait implementasi perda ini. Saya harapkan kita bentuk tim bersama untuk mencari solusi," kata Irwan kepada TribunLutim.com, Sabtu (31/8/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved