Tribun Wiki
Veronica Koman Tersangka Makar Papua Begini Profil dan Sepak Terjangnya, Pernah Ikut Hina Jokowi
Veronica Koman dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/5/2017) siang atas dugaan melakukan penghinaan terhadap presiden.
Penulis: Ina Maharani | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Veronica Koman menjadi pembahasan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait Papua oleh Polda Jawa Timur.
Veronica Koman dijerat empat pasal berlapis. Yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Wanita bernama asli Veronica Koman Liau itu diduga menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter-nya.
"Ya, jadi untuk saudari VK, hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Itu pun sama, dari akun twitternya, yang terus menyampaikan narasi narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita berita hoaks," ujar Karo Penmas Mabes Polri Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Siapa sosok Veronica Koman?
Seperti dilansir tribunnews Wiki, Veronica Koman merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya. Pada Rabu (4/9/2019) Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Kehidupan Awal
Veronica Koman merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya.
Pada Rabu (4/9/2019), Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangkakasus provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Veronica Koman diduga melakukan provokasi aktif melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya.
Veronica Koman lahir di Medan pada 14 Juni 1988 dan menempuh pendidikan Hukum Internasional di salah satu universitas swasta di Jakarta.
Veronica Koman aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka.
Dalam hal isu pengungsi dan pencari suaka, banyak klien Veronica Komanyang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.
Veronica Koman membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi).
Gabung LBH
Veronica sebetulnya kali pertama dikenal sebagai salah satu pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ia tercatat mulai aktif di sana menangani kasus-kasus kelompok marginal. Pada 2014 ia tercatat aktif menangani kasus-kasus kelompok marginal.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menerangkan setidaknya selama hampir dua tahun ia bekerja sama dengan Veronica di lembaga tersebut.
"Kurang lebih hampir dua tahun, dia itu bergabung di LBH antara tahun 2014 atau 2015. Lebih dulu saya, dia junior saya," kata Arif saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (4/9).
Saat itu menurut Arif, Veronica ditugaskan untuk menangani isu kelompok marginal atau kelompok minoritas.
"Kalau di LBH itu kan ada empat fokus penanganan. Seingat saya Vero ini bergabung ke LBH Jakarta sebagai pengacara muda ditempatkan di penanganan isu kelompok minoritas atau kelompok rentan. Termasuk minoritas agama, kelompok orientasi seksual, juga soal pandangan politik," ungkap Arif berusaha mengingat.
"Saat itu menangani Papua juga, lalu isu perempuan," sambungnya.
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi LBH Jakarta, Veronica telah aktif mengikuti pelatihan hukum di lembaga ini sejak 2013. Ketika itu ia bersama UNHCR dan anggota kelompok masyarakat sipil lainnya mengikuti pelatihan hukum pengungsi internasional.
Tahun 2014 Vero tercatat mendampingi sejumlah kasus di antaranya advokasi pembatalan Qanun Jinayat di Aceh lantaran dianggap melanggar konstitusi. Masih pada tahun yang sama ia juga menyuarakan penolakan terhadap tes keperawanan bagi calon Polwan.
"Logika Polri yang bilang kalau tidak perawan lantas tidak bermoral itu sangat tidak berdasar dan tidak nyambung. Saya tanya balik, apakah suatu institusi yang melakukan kekerasan terhadap perempuan secara sistematis itu bermoral?" kata Veronica pada Kamis 20 November 2014 dikutip dari bantuanhukum.or.id.
Saat itu Veronica masih menjadi pengacara publik di LBH Jakarta sedangkan Kapolri kala itu adalah Jenderal Pol Sutarman.
Veronica Koman, Pengacara Kelompok Marjinal Sampai PapuaJenderal Polisi Sutarman saat terima jabatan Kapolri, Jakarta, 21 Januari 2015.
Memasuki pengujung 2014 ia terpantau ikut Gerakan #PapuaItuKita bersama sejumlah pengacara lain di LBH Jakarta. Saat itu tepat satu bulan tragedi berdarah di Paniai, Papua.
Kala itu, Veronica Koman selaku pengacara publik LBH Jakarta mengkritik sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap lamban untuk memerintahkan pengusutan kasus pembunuhan di Paniai 8 Desember 2014.
"Tidak ada sikap prihatin terhadap korban dan tegas dari Jokowi sebagai Presiden," ujar Veronica ketika itu.
Pada medio 2015 ia masih mendampingi kasus kekerasan seksual yang menimpa 7 santriwati oleh seorang ustaz di sebuah pondok pesantren.
Awal 2016 ia tercatat menjadi kuasa hukum dari sepasang lansia yang menjadi korban perbudakan modern. Seorang kakek penjaga rumah bernama Abdul Munir dan istrinya, Mursikah saat itu dilaporkan Irawati Batangtaris--selaku pemilik rumah
Kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden pada 2017
Nama Veronica Koman mulai dikenal pertama kali pada 2007 dikarenakan orasi yang dilontarkan mengandung unsur penghinaan kepada Presiden Jokowi dan Presiden SBY.
Veronica Koman dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/5/2017) siang atas dugaan melakukan penghinaan terhadap presiden.
Dalam orasinya, Veronica Koman menyebut jika rezim Presiden Jokowi lebih parah daripada rezim Presiden SBY pada saat unjuk rasa yang dilakukan pada 9 Mei 2017 di depan Rutan Cipinang Jakarta.
Unjuk rasa tersebut terkait penahanan Ahok.
Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengirimkan surat kepada Veronica Komanuntuk segera membuat permintaan maaf secara terbuka terkait apa yang diungkapkannya ketika berorasi di depan para pengunjuk rasa saat itu.
Tjahjo Kumolo pun mengancam membawa masalah ini ke jalur hukum, jika Vero dalam sepekan ini tak memberikan klarifikasi. (4)
Kasus Provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Polisi menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Veronica Koman diduga aktif melakukan provokasi melalui cuitannya di Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
Cuitan yang dituliskan oleh Veronica Koman tersebut dianggap sebagai bentuk provokasi untuk semakin memanaskan situasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Veronica Koman sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua namun tidak hadir.
Saat penetapannya sebagai tersangka, Veronica Koman sedang berada di luar negeri sehingga Polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Veronica Koman.
Nama Lengkap: Veronica Koman Liau
Lahir: Medan, 14 Juni 1988
Profesi: Pengacara, Aktivis
Media sosial:
twitter Veronica Koman : @VeronicaKoman
sumber:
https://www.tribunnewswiki.com/2019/09/04/veronica-koman
https://medan.tribunnews.com/2019/09/04/ini-sepak-terjang-veronica-koman-lahir-di-medan-disorot-bela-ahok-hingga-provokator-papua.