Sudah Dua Bulan Kabur dari Lapas Mamasa, Tersangka Pencabulan Anak Belum Berhasil Ditangkap
Lapas kelas lll Mamasa kecolongan saat tahanan kabur memanjat dinding tembok rumah tahanan.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
Tahanan Lapas Mamasa Kedapatan Kerja Proyek, Diduga Membayar Agar Diizinkan Keluar
TRIBUNMAMASA.COM, BALLA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, H Sudirman Azis, disinyalir melakukan praktek gratifikasi terhadap tahanan.
Menurut sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, Kalapas Mamasa melakukan pungutan bagi warga binaan atau tahanan yang izin ke luar dari lokasi pemasyarakatan.
Baca: Tambang Galian C Marak di Mamasa, Pemkab Dinilai Pembiaran
Baca: Kadis PU dan Ketua DPRD Mamasa Jalan Kaki Periksa Proyek Jalan, Kabid Bina Marga Naik Motor
Baca: Jalan Poros di Tawalian Mamasa Dikeluhkan Warga, Begini Kondisinya
Kata sumber itu, pungutan yang dilakukan oleh kalapas tidak menentu. Tergantung banyaknya uang yang dimiliki oknum tahanan.
Dari informasi itu, Tribunmamasa.com melakukan penelusuran terhadap tahanan yang berada di luar Lapas.
Hasilnya, tribun menemukan sedikitnya tujuh orang tahanan sedang berada di luar lapas dan sedang melakukan pekerjaan proyek disekitar bantaran sungai di Desa Balla, Kecamatan Balla, sekitar 1 kilometer dari lapas.
Safaruddin, salah seorang warga binaan Lapas Mamasa yang berada di lokasi proyek mengatakan, ia keluar atas izin kalapas.
"Saya dapat izin dari kalapas," kata Safaruddin, Kamis (5/9/2019) siang.
Ditanya soal pungutan yang dilakukan oleh kalapas, Safaruddin mengaku tidak tahu.
"Saya dipesan sama kalapas, kalau ada yang tanya kenapa di luar, suruh ketemu langsung sama beliau," ujar Safaruddin.
Ditemui di Lapas Mamasa, H Sudirman Azis, menerangkan dirinya tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana yang dituduhkan.
"Kalau disebutkan ada tahanan yang bayar kalau izin keluar, itu tidak ada," terangnya.
Yang ada, kata dia, adalah asimilasi. Asimilasi ini menurutnya bagian dari pembinaan.
Ia menjelaskan, asimilasi yang dimaksud yaitu mempekerjakan warga binaan di luar lapas.
Hasil yang diperoleh warga binaan mendapat pemotongan 50 persen. Yakni 50 persen untuk warga binaan dan 50 persen untuk kantor.