MoU KUA PPAS Diteken, RAPB 2020 Pemprov Sulsel Rp 10,060 T
MoU tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (APBD) 2020.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
6. Seluruh Pos Penganggaran terkait dengan Tim Gubenur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur agar dihilangkan atau tidak lagi dianggarakan.
7. Setelah penandatanganan Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2020 segera ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur.
Untuk disampaikan kepada masing-masing OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) untuk APBD Sulsel TA 2020. (*)
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: