Kronologi Aksi Pemukulan Terhadap Guru SD Pa'bangngiang Gowa
Kedua tersangka tersebut yakni NV (20) dan APR (17). Mereka adalah kakak kandung dari siswa yang terlibat perkelahian di kelas pada sehari sebelumnya
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
"Karena korban menghalangi lalu tersangka NV emosi dan menyerang dan menganiaya korban," beber Shinto.
Adik pelaku yang melihat insiden itu rupanya ikut emosi lalu menyerang korban.
"Setelah mengetahui identitas pelaku, kita langsung melakukan penangkapan pada 4 September 2019 sekitar pukul 21:30 Wita," beber Shinto.
Perwira polisi dua melati ini menyangkan pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku. Apalagi aksi itu dilakukan di dalam kelas dan disaksikan sejumlah siswa.
"Apapun alasan keduanya, tindakan ini seharusnya tidak terjadi. Apalagi di dalam kelas yang bisa menimbulkan efek psikologis terhadap siswa yang menyaksikan," ujarnya.
Warga Bangkala Unjuk Rasa di Kantor Bupati Jeneponto Ini Tuntutannya
Datangi Kantor KPU, Mahasiswa Minta Batalkan Pelantikan Anggota DPRD Terpilih
International Hotel Chain Hadirkan Program Loyalis, Ini Keuntungan Bagi Pelanggan Setianya
Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukum kedua pelaku paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Motif penganiayaan ini didasari sakit hati pelaku karena tidak puas atas penyelesaian perkelahian adiknya, yang merupakan siswa di sekolah tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini.
Barang bukti tersebut berupa baju kaos dan celana jeans yang dikenakan kedua ketika melakukan aksi penganiayaan.
Laporan Wartawan Tribun @bungari95
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pelaku-penganiayaan-guru-sd-negeri-pabangiang-kabupaten-gowa-digelandang-di-mapolres.jpg)