Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Aksi Pemukulan Terhadap Guru SD Pa'bangngiang Gowa

Kedua tersangka tersebut yakni NV (20) dan APR (17). Mereka adalah kakak kandung dari siswa yang terlibat perkelahian di kelas pada sehari sebelumnya

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
ari maryadi/tribungowa.com
Kedua pelaku penganiayaan guru SD Negeri Pa'bangiang Kabupaten Gowa digelandang di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru. 

"Karena korban menghalangi lalu tersangka NV emosi dan menyerang dan menganiaya korban," beber Shinto.

Adik pelaku yang melihat insiden itu rupanya ikut emosi lalu menyerang korban.

"Setelah mengetahui identitas pelaku, kita langsung melakukan penangkapan pada 4 September 2019 sekitar pukul 21:30 Wita," beber Shinto.

Perwira polisi dua melati ini menyangkan pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku. Apalagi aksi itu dilakukan di dalam kelas dan disaksikan sejumlah siswa.

"Apapun alasan keduanya, tindakan ini seharusnya tidak terjadi. Apalagi di dalam kelas yang bisa menimbulkan efek psikologis terhadap siswa yang menyaksikan," ujarnya.

Warga Bangkala Unjuk Rasa di Kantor Bupati Jeneponto Ini Tuntutannya

Datangi Kantor KPU, Mahasiswa Minta Batalkan Pelantikan Anggota DPRD Terpilih

International Hotel Chain Hadirkan Program Loyalis, Ini Keuntungan Bagi Pelanggan Setianya

Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukum kedua pelaku paling lama lima tahun enam bulan penjara.

Motif penganiayaan ini didasari sakit hati pelaku karena tidak puas atas penyelesaian perkelahian adiknya, yang merupakan siswa di sekolah tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini.

Barang bukti tersebut berupa baju kaos dan celana jeans yang dikenakan kedua ketika melakukan aksi penganiayaan.

Laporan Wartawan Tribun @bungari95

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved