Kades Cantik di Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa
Penetapan tersangka Nasrianti, disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Samsul Rijal, di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba,
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan keluarga korban.
"Setelah kami menerima laporan, kami langsung memburu pelaku. Mereka sempat keluar daerah dan diamankan disana," kata Budi Amin saat menggelar konferensi pers di halaman Polsek Baebunta, Kamis (5/9/2019).
Setelah mengetahui lokasi persembunyian pelaku, Polsek Baebunta berkoordinasi dengan aparat kepolisian, dan berhasil menangkapnya pada Selasa 3 September 2019.
"Satu pelaku diamankan di Luwu Timur dan satunya di Luwu. Mereka kita jemput kemarin," katanya.
Kasus pencabulan yang menimpa korban NH (9), murid salah satu Sekolah Dasar (SD) di Luwu Utara terjadi pada pertengahan Agustus 2019.
Veronica Koman Tersangka Makar Papua Begini Profil dan Sepak Terjangnya, Pernah Ikut Hina Jokowi
VIDEO: Musyawarah Tani Abbulo Sibatang, Kelompok Tani Dapat Bantuan Alat Produksi
VIDEO: Musyawarah Tani Abulo Sibatang di Tamangapa Makassar
"Kasus terungkap setelah korban menyampaikan perbuatan pelaku ke orangtuanya, dan orangtua korban melaporkan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijeras Pasal 82 Ayat 1 Subs Pasal 76 d UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman kedua pelaku yakni 7-15 tahun penjara.
Sementara korban yang masih trauma tengah dalam penanganan pihak yang berwenang.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: