Bupati Luwu Timur Santuni Warganya di Kalatiri dan Bahari
Korban bernama Podi (70). Rumah Podi, habis terbakar dan rata dengan tanah sekitar pukul 23.00 Wita pada 2 September 2019 lalu.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bupati Luwu Timur, Thorig Husler menyantuni korban kebakaran di Desa Kalatiri, Kecamatan Burau, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (3/9/2019).
Korban bernama Podi (70). Rumah Podi, habis terbakar dan rata dengan tanah sekitar pukul 23.00 Wita pada 2 September 2019 lalu.
Tim Patongloan FC Juarai Turnamen Kecamatan Bittuang Toraja
5 September dalam Sejarah: Mandala Air Meledak, 149 Orang Tewas Termasuk Gubernur Sumut, 18 Selamat
Tinggalkan PSM, Bayu Gatra Pulang Jadi Tim Sukses Calon Kades di Jember
Bursa Transfer - Thomas Verheydt Bakal Gusur Ezechiel NDouassel di Persib? Bruno Matos Tagih Persija
Hensat: Tajam Penciuman Kementan Pada Importir Nakal, Blacklist Tahun Lalu, Sekarang Diciduk KPK
Podi menerima bantuan sembako dan beberapa peralatan untuk tidur serta pakaian di rumah anaknya, Suriana di Desa Kalatiri, Selasa (3/9/2019).
"Saya turut berduka. Semoga bantuan ini bisa meringankan beban bapak dan keluarga," kata Husler.
Husler mengatakan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah membantu warganya yang mendapat musibah.
"Mari kita saling bantu untuk warga yang membutuhkan," pesannya.

Husler juga menyerahkan bantuan sosial kepada veteran, Ambe Palli yang sudah berumur 100 tahun di Desa Bahari, Kecamatan Wotu.
Ambe Palli tinggal bersama anaknya di Desa Bahari. Bantuan untuk Ambe Palli berupa uang tunai.
Cucu Ambe Palli bernama Fatimah (13) penderita disabilitas tak luput mendapat bantuan berupa sembako dan kebutuhan pokok lainnya. (*)
Wabup Luwu Timur Minta Perda Pajak Dikaji, Legislator Golkar: Ada Apa Ini?
Permintaan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, agar Perda nomor 6 tahun 2010 tentang pajak restoran dikaji ulang mendapat sorotan dari anggota DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi.
Legislator Golkar ini menyayangkan Irwan meminta dibentuknya tim bersama pemerintah kabupaten dan perwakilan pedagang mengkaji perda ini.
"Saya sayangkan sikap wakil bupati, seakan-seakan beliau tidak bertanggung jawab atas pendapatan daerah," kata Badawi kepada TribunLutim.com, Rabu (4/9/2019).
Ia mengatakan karena ulah Irwan yang meminta dikaji ulang perda tersebut, alat Mobile Payment Online System (MPOS) yang direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau dipake pengusaha rumah makan.
Menurutnya, alat MPOS adalah alat yang direkomendasikan KPK, untuk transparansi pajak.
"Pertanyaanya kenapa mau dikaji usulan perda ini dari eksekutif, ko dia yang mau kaji ulang, ada apa ini," tutur Badawi yang kembali oppo' di Pemilu 2019.
Badawi mencontohkan, pada penjual dangkot, sebelum MPOS dipasang cuma Rp 500 ribu yang masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tapi setelah memakai MPOS Rp 9 juta yang masuk PAD, artinya ada Rp 8.5 juta yang hilang lagi. Ini ulahnya Wakil Bupati Lutim," imbuhnya.
Diberitakan, Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam meminta dibentuknya tim bersama pemerintah kabupaten dan perwakilan pedagang.
Tim tersebut untuk melakukan kajian lebih lanjut terhadap implementasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 tentang pajak restoran atau rumah makan.
Penerapan perda ini mendapat protes dan penolakan dari sejumlah pengusaha warung makan di wilayah Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Pengusaha warung makan juga memprotes pemasangan alat Mobile Payment Online System (MPOS) di dalam warung.
Buntutnya, pengusaha rumah makan di Kecamatan Malili, Luwu Timur aksi di depan Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (30/8/2019).
Aksi didasari penolakan terhadap pemberlakukan perda yang didalamnya ada pajak 10 persen bagi rumah makan. Dimana konsumen yang dibebankan membayar pajak itu.
"Kita perlu kajian lebih dalam terkait implementasi perda ini. Saya harapkan kita bentuk tim bersama untuk mencari solusi," kata Irwan kepada TribunLutim.com, Sabtu (31/8/2019).
"Salah satu solusi mungkin bisa kita buatkan klasifikasi usaha yang terkena pajak ataupun solusi lainnya," imbuhnya.
Pengusaha keberatan sebab pajak makan minum 10 persen dianggap memberatkan.
"Gara-gara pajak 10 persen, konsumen saya sampai banting uang Rp 3.000 di meja saya," kata pemilik warung dalam aksi itu.
"Kami merasa serba salah untuk menarik pajak tersebut," timpal pemilik warung lainnya dalam aksi itu.
Para pengusaha warung dan restoran tersebut memprotes pemberlakuan pajak 10 persen untuk restoran yang dianggap terlalu tinggi.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Tim Patongloan FC Juarai Turnamen Kecamatan Bittuang Toraja
5 September dalam Sejarah: Mandala Air Meledak, 149 Orang Tewas Termasuk Gubernur Sumut, 18 Selamat
Tinggalkan PSM, Bayu Gatra Pulang Jadi Tim Sukses Calon Kades di Jember
Bursa Transfer - Thomas Verheydt Bakal Gusur Ezechiel NDouassel di Persib? Bruno Matos Tagih Persija
Hensat: Tajam Penciuman Kementan Pada Importir Nakal, Blacklist Tahun Lalu, Sekarang Diciduk KPK