Beda Benny Wenda dan Veronica Koman dalam Kasus Kerusuhan Papua, Sebut Timor Timur & Diburu Interpol
Sosok Benny Wenda akhirnya muncul dan memberikan keterangan soal tudingan terlibat Kerusuhan Papua. Veronica Koman di luar negeri diburu Interpol
Beda Benny Wenda dan Veronica Koman
dalam Kasus Kerusuhan Papua,
Sebut Timor Timur & Diburu Interpol
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Benny Wenda akhirnya muncul dan memberikan keterangan soal tudingan terlibat Kerusuhan Papua.
Benny Wenda menyampaikan pernyataan saat diwawancarai sebuah media berbasis di Australia, SBS News.
Dilansir SBS News, Benny Wenda, Ketua United Liberation Movement for West Papua, meminta Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, untuk bertindak.
Baca: Benny Wenda Minta PBB & Australia Terlibat di Papua, Wiranto: Tidak Ada Kemungkinan Referendum
Baca: Deretan Fakta Kerusuhan Papua, Ada 46 Tersangka, Benny Wenda Disebut Menghasut, PLN Rugi 1,9 Miliar
Harapan Benny Wenda adalah PM Australia mengutuk tindakan keras Indonesia terhadap demonstran prokemerdekaaan.
Jika diteruskan, Benny Wenda melanjutkan Papua dan Papua Barat akan menjadi "Timor Timur berikutnya".
Dari Oxford, Inggris, Benny Wenda mengatakan kepada SBS News bahwa ia sempat melarikan diri pada 2003 silam.
Benny Wenda melarikan diri setelah lolos dari hukuman penjara 25 tahun karena keterlibatannya dalam protes.
Benny Wenda juga mengungkapkan, situasi di Papua Barat "sangat mirip" dengan perjuangan untuk merdeka yang pernah terjadi di Timor Leste, 20 tahun yang lalu.
Baca: Bursa Transfer - Thomas Verheydt Bakal Gusur Ezechiel NDouassel di Persib? Bruno Matos Tagih Persija
Baca: Bursa Pemain - Francisco Torres Gabung Barito Putera, Persela Rekrut Bek Izmy Yaman, Amevor Terancam
"Itulah sebabnya saya menyerukan intervensi PBB karena saya tidak ingin ini berakhir seperti Timor Timur," kata Benny Wenda.
Benny Wenda juga berharap, PM Australia ikut bertindak sebagai respons atas situasi yang tengah terjadi di Indonesia.
"Saya berharap, Perdana Menteri Australia akan membuat pernyataan tentang situasi saat ini.
Kita perlu Australia untuk keluar dan membuat pernyataan publik tentang krisis kemanusiaan di Papua Barat," ungkap Bennya Wenda.
Sementara itu, Benny Wenda juga mendesak para pengunjuk rasa di Papua Barat agar tetap menjaga diri atas kerusuhan yang terjadi.
Indonesia Tolak Referendum
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menggelar konferensi pers terkait Papua, Selasa (3/9/2019) lalu.
Dalam konferensi pers tersebut, Wiranto menyatakan, tidak ada referendum untuk Papua dan Papua Barat.
Sementara itu, Wiranto juga berharap agar masyarakat tidak terkecoh dengan berita yang disampaikan tokoh separatis Papua yang diduga sebagai dalang kerusuhan di Papua, Benny Wenda.
Baca: Bursa Transfer - Thomas Verheydt Bakal Gusur Ezechiel NDouassel di Persib? Bruno Matos Tagih Persija
Baca: Bursa Pemain - Francisco Torres Gabung Barito Putera, Persela Rekrut Bek Izmy Yaman, Amevor Terancam
Melalui siaran langsung Breaking News Kompas TV, Wiranto mengklarifikasi tuduhan pihak-pihak yang menganggap pemerintah telah bersikap tidak adil terhadap Papua dan Papua Barat.
Selain itu, Wiranto juga mengklarifikasi wacana referendum Papua dan Papua Barat yang beberapa waktu ini digaungkan oleh warga Papua.
Wiranto menyebut, banyak informasi dan tuntutan tentang referendum atau keinginan untuk memisahkan diri dan merdeka dari Indonesia.

Menko Polhukam itu mengatakan, pihak-pihak yang menuntut referendum sebenarnya tidak menyadari apa yang terjadi selama ini.
"Kalau kita berbicara referendum, sebenarnya hukum internasional sudah tidak ada lagi tempat untuk Papua dan Papua Barat disuarakan referendum," kata Wiranto.
Dalam hukum internasional, referendum bukan untuk wilayah yang sudah merdeka, tetapi wilayah Non-Self-Governing Territories.
Baca: 73 Tahun Silam Freddie Mercury Lahir, Pernah Niat Duet Michael Jackson, Begini Sosok Vokalis Queen?
Baca: Video Gegara Anak Berkelahi, Guru SD Pabbangiang Gowa Dikeroyok Orangtua Murid, Begini Kronologisnya
Misalnya, Timor Timur yang merupakan provinsi seberang lautan dari Portugis. Di PBB, Timor Timur memang bukan wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, di sana boleh mengajukan referendum. Namun, Papua dan Papua Barat sudah pernah referendum pada 1969.
"Sesuai prinsip-prinsip Piagam PBB, sudah dilaksanakan satu jajak pendapat yang didukung oleh sebagian besar anggota PBB.
Muncul resolusi 2524 yang sah, Papua dan Papua Barat (waktu itu Irian Barat) sah sebagai wilayah NKRI," jelas Wiranto.
"Keputusan PBB tidak bisa bolak-balik ditinjau lagi, ganti lagi, nggak bisa. Sehingga jalan untuk ke sana sebenarnya tidak ada lagi," lanjutnya.
Kemudian, Wiranto juga berbicara mengenai hak-hak dasar masyarakat Papua.
Baca: Amnesty Internasional Nilai Penetapan Veronica Koman sebagai Tersangka adalah Bentuk Kriminalisasi
Baca: Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Veronica Koman Berkicau di Twitter
Disebutnya, warga Papua merasa hak-hak dasarnya tidak dipenuhi, baik hak politik, ekonomi, sosial, budaya.
Mereka beranggapan, hak-hak mereka merasa dikebiri oleh pemerintah.
"Itu kan tidak benar. Karena UU Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus sebenarnya hak-hak dasar itu sudah diberikan,
silakan diatur oleh pemerintah daerah di sana, dengan tetap mengacu pada undang-undang yang ada di Indonesia," terang Wiranto.
"Jadi, tidak ada berita yang seperti disampaikan Benny Wenda di luar negeri, Indonesia itu mengebiri hak-hak Papua, Papua Barat," tegasnya.
Wiranto melanjutkan, selama ini banyak berita dari luar negeri maupun dalam negeri yang memberitakan adanya pembunuhan, pelanggaran HAM, dan tidak adanya pembangunan di Papua dan Papua Barat.
"(Warga Papua dan Papua Barat) merasa dianaktirikan, itu semua tidak benar. Jangan kita terkecoh dengan hal seperti itu," ujar Wiranto.
Wiranto kembali menegaskan, wacana self determination atau referendum telah ditutup oleh hukum internasional.
"Hukum nasional kita juga sudah final. Tidak ada pembicaraan seperti itu," kata Wiranto.
Libatkan Interpol
Sementara itu, pada Rabu (4/9/2019), Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Veronica Koman merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya.
Veronica Koman diduga melakukan provokasi aktif melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya.
Veronica Koman lahir di Medan pada 14 Juni 1998 dan menempuh pendidikandi salah satu universitas swasta di Jakarta.
Baca: Video Gegara Anak Berkelahi, Guru SD Pabbangiang Gowa Dikeroyok Orangtua Murid, Begini Kronologisnya
Baca: 73 Tahun Silam Freddie Mercury Lahir, Pernah Niat Duet Michael Jackson, Begini Sosok Vokalis Queen?
Veronica Koman aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka.
Dalam hal isu pengungsi dan pencari suaka, banyak klien Veronica Koman yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.
Veronica Koman membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi).
Nama Veronica Koman mulai dikenal pertama kali pada 2007 dikarenakan orasi yang dilontarkan mengandung unsur penghinaan kepada Presiden Jokowi dan Presiden SBY.
Veronica Koman dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/5/2017) siang atas dugaan melakukan penghinaan terhadap presiden.

Dalam orasinya, Veronica Koman menyebut jika rezim Presiden Jokowi lebih parah daripada rezim Presiden SBY saat unjuk rasa yang dilakukan pada 9 Mei 2017 di depan Rutan Cipinang Jakarta.
Unjuk rasa tersebut terkait penahanan Ahok.
Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengirimkan surat kepada Veronica Koman untuk segera membuat permintaan maaf secara terbuka.
Hal itu terkait apa yang diungkapkannya ketika berorasi di depan para pengunjuk rasa saat itu.
Tjahjo Kumolo pun mengancam membawa masalah ini ke jalur hukum, jika Vero dalam sepekan ini tak memberikan klarifikasi.
Polisi menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Veronica Koman diduga aktif melakukan provokasi melalui cuitannya di Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
Baca: Sholat Tahajud di Malam Jumat, Ini Bacaan Niat, Tata Cara serta Keutamaan yang Diperoleh Umat Muslim
Baca: Malam Jumat, Benarkah Hubungan Intim Suami Istri Termasuk Amalan Sunah Rasulullah Muhammad SAW?
Cuitan yang dituliskan oleh Veronica Koman tersebut dianggap sebagai bentuk provokasi untuk semakin memanaskan situasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Veronica Koman sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua namun tidak hadir.
Saat penetapannya sebagai tersangka, Veronica Koman sedang berada di luar negeri sehingga Polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Veronica Koman. (*)
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan Judul "Sesalkan Penetapan Veronica sebagai Tersangka, Benny Wenda: Dia bela siapa saja"