Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beda Benny Wenda dan Veronica Koman dalam Kasus Kerusuhan Papua, Sebut Timor Timur & Diburu Interpol

Sosok Benny Wenda akhirnya muncul dan memberikan keterangan soal tudingan terlibat Kerusuhan Papua. Veronica Koman di luar negeri diburu Interpol

Editor: Arif Fuddin Usman
oxford city council via BBC INDONESIA & rnz.co.nz
Beda Benny Wenda dan Veronica Koman dalam Kasus Kerusuhan Papua, Sebut Timor Timur & Diburu Interpol 

Indonesia Tolak Referendum 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menggelar konferensi pers terkait Papua, Selasa (3/9/2019) lalu.

Dalam konferensi pers tersebut, Wiranto menyatakan, tidak ada referendum untuk Papua dan Papua Barat.

Sementara itu, Wiranto juga berharap agar masyarakat tidak terkecoh dengan berita yang disampaikan tokoh separatis Papua yang diduga sebagai dalang kerusuhan di Papua, Benny Wenda.

Baca: Bursa Transfer - Thomas Verheydt Bakal Gusur Ezechiel NDouassel di Persib? Bruno Matos Tagih Persija

Baca: Bursa Pemain - Francisco Torres Gabung Barito Putera, Persela Rekrut Bek Izmy Yaman, Amevor Terancam

Melalui siaran langsung Breaking News Kompas TV, Wiranto mengklarifikasi tuduhan pihak-pihak yang menganggap pemerintah telah bersikap tidak adil terhadap Papua dan Papua Barat.

Selain itu, Wiranto juga mengklarifikasi wacana referendum Papua dan Papua Barat yang beberapa waktu ini digaungkan oleh warga Papua.

Wiranto menyebut, banyak informasi dan tuntutan tentang referendum atau keinginan untuk memisahkan diri dan merdeka dari Indonesia.

Wiranto mengatakan, tidak ada referendum untuk Papua dan Papua Barat. Dia juga berharap, masyarakat jangan terkecoh berita dari Benny Wenda.
Wiranto mengatakan, tidak ada referendum untuk Papua dan Papua Barat. Dia juga berharap, masyarakat jangan terkecoh berita dari Benny Wenda. (Youtube Kompas TV)

Menko Polhukam itu mengatakan, pihak-pihak yang menuntut referendum sebenarnya tidak menyadari apa yang terjadi selama ini.

"Kalau kita berbicara referendum, sebenarnya hukum internasional sudah tidak ada lagi tempat untuk Papua dan Papua Barat disuarakan referendum," kata Wiranto.

Dalam hukum internasional, referendum bukan untuk wilayah yang sudah merdeka, tetapi wilayah Non-Self-Governing Territories.

Baca: 73 Tahun Silam Freddie Mercury Lahir, Pernah Niat Duet Michael Jackson, Begini Sosok Vokalis Queen?

Baca: Video Gegara Anak Berkelahi, Guru SD Pabbangiang Gowa Dikeroyok Orangtua Murid, Begini Kronologisnya

Misalnya, Timor Timur yang merupakan provinsi seberang lautan dari Portugis. Di PBB, Timor Timur memang bukan wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, di sana boleh mengajukan referendum. Namun, Papua dan Papua Barat sudah pernah referendum pada 1969.

"Sesuai prinsip-prinsip Piagam PBB, sudah dilaksanakan satu jajak pendapat yang didukung oleh sebagian besar anggota PBB.

 

Muncul resolusi 2524 yang sah, Papua dan Papua Barat (waktu itu Irian Barat) sah sebagai wilayah NKRI," jelas Wiranto.

"Keputusan PBB tidak bisa bolak-balik ditinjau lagi, ganti lagi, nggak bisa. Sehingga jalan untuk ke sana sebenarnya tidak ada lagi," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved