Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Kurnia Jaya Karya Laporkan Warga Pasele Ini ke Polres Tana Toraja

Warga tersebut berbama Roland Bato Rante Hutasoit pada kasus pencemaran nama baik perusahaan PT Kurnia Jaya Karya melalui akun facebook miliknya.

Penulis: Risnawati M | Editor: Syamsul Bahri
Frenky
Kuasa Hukum PT Kurnia Jaya Karya, Frengky Richard Mesakaraeng (baju biru). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kuasa Hukum PT Kurnia Jaya Karya, Frengky Richard Mesakaraeng melaporkan warga Pasele Kecamatan Rantepao ke Polres Tana Toraja.

Warga yang dilaporkan tersebut bernama Roland Bato Rante Hutasoit. Ia disuga melakukan pencemaran nama baik perusahaan PT Kurnia Jaya Karya melalui akun facebook miliknya.

Hari Pelanggan Nasional, Bos Telkomsel Langsung Layani Costumer di GraPARI Makassar

Rapat Penyambutan Mahasiswa Baru, Pimpinan Unibos Pakai Baju Adat

Kementan dan Kodam IV Diponegoro Gerakkan Tim Pompanisasi dan Tanam Padi Se-Jateng

Kementan dan Kodam IV Diponegoro Gerakkan Tim Pompanisasi dan Tanam Padi Se-Jateng

Debit Air Menipis, Ini Yang Dilakukan PDAM Tana Toraja

Terlapor diketahui telah membuat pernyataan di berita online yang tidak benar dan melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pidana penjara maksimal enam tahun.

" Kami sudah laporkan yang bersangkutan dan kami telah menerima SP2HP yang artinya perkara ini sudah jalan," ucap Frengky kepada TribunToraja.com, Rabu (04/9/2019) siang.

Dijelaskan Frengky, permasalahan bermula dari pernyatan Roland yang mempertanyakan masalah izin operasional Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Kurnia Jaya Karya Cabang Toraja.

Lanjutnya, mengenai masalah pencemaran lingkungan, suara bising tempat produksi AMP, indikasi pemindahan tapal batas wilayah Kelurahan Pasele ke Kelurahan Rante Paku serta penggunaan subsidi pertamina AMP.

"Tidak tanggung-tanggung pihak PT Kurnia Jaya Karya beberapa kali direpotkan melakukan klarifikasi ke pihak polisi," tambahnya.

Menurut Frengky, kliennya telah kantongi semua izin operasional termasuk izin lingkungan sebelum AMP beroperasi.

"Mana mungkin kami berproduksi tanpa memiliki izin terlebih dahulu, kita sudah buktikan saat klarifikasi di Polres Tana Toraja dan tidak ada masalah soal itu," tutur Frengky.

Dikatakan, pernyataan bantahan lokasi AMP berada di kawasan pemukiman warga tidak berdasar dan terlapor mengada-ada karena lokasi AMP berada jauh dari permukiman.

"Itu pernyataan Roland yang menurut saya sangat konyol, sudah saya berkunjung ke AMP, di sana hanya ada rumput bergoyang artinya tidak ada satupun rumah warga yang berdekatan dengan lokasi pabrik atau pemukiman warga ada di balik gunung yang sangat jauh jaraknya dengan pabrik," jelasnya.

AMP dari PT Kurnia Jaya mengunakan seri AMP-NBW yang sudah sangat rama lingkungan karena limbah dikelola sangat baik sehingga tidak menimbulkan asap hitam ke udara sebab, hanya berbentuk gumpalan abu tanah disalurkan ke tempat penyaringan dan diangkat melalui alat eskavator yang diletakkan di pinggir kolam penyaringan.

"Saya malah bertanya, kenapa saat itu tidak ada keberatan saat lokasi AMP dijadikan tempat pembuangan sampah, padahal itu adalah pencemaran lingkungan, jawabanya sangat sederhana karena saat itu belum ada nilainya, itu saja," ungkap Frengky.

Kuasa Hukum PT Kurnia Jaya Karya, Frengky Richard Mesakaraeng (baju biru).
Kuasa Hukum PT Kurnia Jaya Karya, Frengky Richard Mesakaraeng (baju biru). (Frenky)

Sementara, tuduhan penggunaan subsidi pertamina menjalankan operasional AMP, menurut Frengky hal tersebut sama sekali tidak benar karena subsidi bahan bakar langsung dari Makassar dengan bukti surat jalan dan invoicenya.

Lebih lanjut permasalahan Amdal, Frengky mengatakan peryataan keliru dari saudara Roland yang juga aktivis itu harusnya dipahami dulu jenis perusahaan wajib Amdal dan perusahaan tidak wajib, perusahaan wajib UKL-UPL dan SPPL baru kemudian bertanya soal usaha AMP masuk dalam ketegori apa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved