Ombudsman Sebut Bupati Takalar Mesti Kembalikan Pejabat Dukcapil
Hal itu dinilai mesti dilakukan demi menyelamatkan kepentingan publik dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Subhan melanjutkan, keputusan Kemendagri memberhentikan layanan adminduk Takalar adalah keputusan tepat.
Walaupun berdampak pada terhentinya pelayanan jaringan dan mengakibatkan kerugian masyarakat.
Namun, katanya, masyarakat Takalar telah diselamatkan dari kerugian lebih besar, yakni layanan adminduk yang catat hukum.
"Kerugian yang lebih besar (apabila) menggunakan dokumen yang ditandatangani tangani oleh pejabat yang diangkat dengan cara maladministrasi," tegasnya.
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Kalla Toyota Promo Ledakan Akhir Tahun, Modal Rp 3 Juta Bisa Boyong Mobil Baru
Mau Nongkrong di Parepare ? Kopi Paste Coffee Shop Bisa Jadi Pilihan
Teka Teki Sosok R Pengirim Bunga untuk Luna Maya, Benarkah Ariel Noah? Ini Kata Pakar Grafologi
Waspadai Oknum Penipu, PLN Pinrang Beberkan Ciri-ciri Petugas Resmi
14 September Kembali ke Tanah Air, Begini Kondisi Terkini 197 Jemaah Haji Enrekang