Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dilepas Setelah OTT Camat Simbang 'Ngantor' di Pemkab, Kejari Hanya Bilang Begini

Keduanya terjaring OTT, gegara diduga kuat terlibat pungutan liar (pungli), dalam pembuatan akta jual beli tanah.

Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
Facebook
Camat Simbang, Muhammad Hatta, Jumat (30/8/2019). 

Hatta mengaku, telah mengingatkan camat lainnya, agar kejadian serupa tak lagi terjadi.

Terutama dalam pengurusan akta jual beli, di setiap kecamatan.

"Ini jadi pelajaran bagi pejabat lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, koordinator tim penyidik kasus tersebut, Ilham AR, mengatakan pihaknya masih terus mendalami peran Hatta dan Sofyan.

Pasalnya, kata dia, ada dugaan transaksi lain yang terjadi sebelumnya.

"Ada sembilan transaksi lainnya, yang saat ini kami dalami. Kami berupaya maksimal, dalam mengembangkan kasus ini," ujarnya.

Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.

Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.

Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved