Alumni SMAN 4 Palopo Lolos Big Audition Indonesian Idol di Jakarta
Mahasiswi semester 3 Jurusan Sendratasik Universitas Negeri Makassar (UNM) ini meraih golden tiket.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pelaku pembunuhan Idaroyani warga Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Asdar akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Palopo.
Itu setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dinyatakan lengkap atau P21, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, rencananya pelaku akan diserahkan besok beserta barang buktinya.
Siapa Pemenang Lomba Sepakbola Tingkat SD Korwil Dikbud Enrekang?
Promo September 2019, Karebosi Condotel Kenalkan Program Happy Family
Dipergoki Warga saat Curi Celana Dalam di Tamalanrea Indah Makassar, Rahmat: Mau Onani
"Iya, rencana besok BAP dan pelaku serta barang buktinya kita serahkan ke Kejaksaan," katanya, Selasa (3/9/2019).
Ardy Yusuf menjelaskan, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Palopo, telah menyatakan BAP kasus tersebut lengkap.
Dengan diserahkannya pelaku ke kejaksaan, berarti, sudah menjadi tanggungjawab penuh jaksa.
"Selanjutnya akan dibuat jadwal persidangan," terangnya.
Sebelumnya, Asdar ditangkap di Kabupaten Sidrap karena membunuh Idaroyani warga Temmaleba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Karena melawan saat hendak disergap, polisi akhirnya menghadiahi sebutir timah panas di betis sebelah kanan pelaku.
Motif dugaan pembunuhan pelaku dalam keadaan terpojok karena kedapatan mencuri hingga menghabisi nyawa korban menggunakan gunting.
BAP Lurah Pentojangan Palopo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lurah Pentojangan, Kecamatan Telluwanua Idil Borahima telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf, Selasa (27/8/2019).
"BAP sudah kita serahkan ke Kejaksaan," katanya.
Miryam S Haryani Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP, Siapa Dia? In Profilnya, Mantan Anggota Dewan
Dies Natalis, Poltekpar Makassar Laksanakan Bakti Sosial
Idil Borahima (55), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).