REI Sulsel dan Dispenda Maros Sepakat, Biaya Validasi BPHTB Berdasar SP3K Bank
Pasalnya, puluhan pengembang yang tergabung di REI Sulsel, sempat mengeluh atas diberlakukannya harga baru biaya validasi BPHTB oleh Dispenda Maros.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Ansar
"Apabila masih ada yang menjual Rp 136 tentu tidak masalah asal tidak melampaui batasan Rp 146 juta," katanya.
"Harga 146 juta pun kita berlakukan jika ada Surat Pemesanan Rumah (SPR) atau akta jual beli dan kami tegaskan bahwa bank BTN mengacu pada PUPR," lanjutnya.
Aktor Ganteng Rizky Nazar Disebut Pacaran dengan Cut Syifa, Benarkah? Ini Profilnya
Ciptakan Aplikasi Pembasiindo, Mahasiswa UMI Juara Favorit di Pimpnas ke-32
Ini Lirik Lagu Samgyupsal dan Terjemahannya, Ciptaan Jungkook BTS untuk Army
Dengan segala pertimbangan, Kepala Dispenda Maros pun menyepakati permintaan persamaan persepsi dari REI Sulsel dan Perbankan.
"Kami dari pemerintah tentu mengacu pada aturan yang berbadan hukum yakni merujuk pada PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak per 18 Juni 2019 lalu," katanya.
Awalnya, ia bersikeras menetapkan biaya validasi BPHTB harus di atas 136 juta.
Namun sharing dengan perbankan yang hadir pun akhirnya diputuskan biaya validasi BPHTB berdasarkan pada SP3K dari bank.
"Dengan catatan semuanya valid, dan ketika ada pemeriksaan nantinya perbankan pun ikut bertanggung jawab," tuturnya.
Diskusi ini ditutup dengan penyerahan tar dari REI Sulsel dan Perbankan kepada Syamsophyan yang berulang tahun. (uma)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umaconcit
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: