Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

REI Sulsel dan Dispenda Maros Sepakat, Biaya Validasi BPHTB Berdasar SP3K Bank

Pasalnya, puluhan pengembang yang tergabung di REI Sulsel, sempat mengeluh atas diberlakukannya harga baru biaya validasi BPHTB oleh Dispenda Maros.

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Ansar
sukmawati
Bersama REI Sulsel, Dispenda Sulsel dan Perbankan usai diskusi penetapan biaya validasi BPHTB. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maros, sepakat menyamakan persepsi.

Persepsi terkait biaya validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Maros.

Pasalnya, puluhan pengembang yang tergabung di REI Sulsel, sempat mengeluh atas diberlakukannya harga baru biaya validasi BPHTB oleh Dispenda Maros.

Dispenda meratakan biaya validasi Rp 146 juta yang merujuk pada PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak per 18 Juni 2019 lalu.

Aktor Ganteng Rizky Nazar Disebut Pacaran dengan Cut Syifa, Benarkah? Ini Profilnya

Ciptakan Aplikasi Pembasiindo, Mahasiswa UMI Juara Favorit di Pimpnas ke-32

Ini Lirik Lagu Samgyupsal dan Terjemahannya, Ciptaan Jungkook BTS untuk Army

Padahal, anggota REI di wilayah Maros masih banyak yang memasarkan rumah subsidi Rp 136 juta untuk menghabiskan kuota.

Kesepakatan ini berawal dari diskusi secara terbuka, mengenai biaya validasi BPHTB oleh DPD REI Sulsel, Dispenda Maros dan Pihak Bank.

Dihadiri Ketua DPD REI Sulsel M Sadiq dan jajarannya, Kepala Dispenda Maros Syamsophyan , Perwakilan Bank BTN, BNI, Sulselbar dan Bank Artha Graha di Hotel Grand Town Maros, Sulsel, Selasa (3/9/2019).

M Sadiq mengatakan, peraturan PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 menegaskan, bahwa isi dari regulasi tersebut tidak menyebutkan nominal, melainkan batasan Rp 146 juta.

Maka dari itu, tidak semerta-merta harga tersebut dijadikan patokan. Melainkan batasan penjualan rumah subsidi.

"Artinya pengembang yang menjual di bawa Rp 146 juta, itu tidak melanggar," katanya.

Aktor Ganteng Rizky Nazar Disebut Pacaran dengan Cut Syifa, Benarkah? Ini Profilnya

Ciptakan Aplikasi Pembasiindo, Mahasiswa UMI Juara Favorit di Pimpnas ke-32

Ini Lirik Lagu Samgyupsal dan Terjemahannya, Ciptaan Jungkook BTS untuk Army

"Begitulah yang terjadi dengan anggota kami yang masih menjual Rp 136 juta karena kan kami tidak ingin mengecewakan user," katanya.

Menurut Sadiq, anggota REI yang menjual di bawah Rp 146 tidak melanggar aturan dari PUPR. Kecuali jika mereka memasarkan di atas batasan tersebut.

"Melalui diskusi ini kami meminta adanya kesepahaman, bahwa harga saat ini memang ada dua yakni, Rp 136 juta," katanya.

"Ada juga Rp 146 maka dari itu biaya validasi seharusnya berdasarkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) dari bank," jelasnya.

Deputi Regional Business Kanwil V BTN, Faridah Kadir pun menegaskan hal tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved