Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

Miryam S Haryani Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP, Siapa Dia? In Profilnya, Mantan Anggota Dewan

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani 

Ia tidak terpilih sesuai harapannya.

Ketika tidak terpilih, ia mulai vakum di PBR.

Namun, selalu aktif dalam lembaga lain.

Diantaranya lembaga perguruan tinggi baik sebagai sekretaris maupun koordinator program pasca sarjana.

Hingga akhirnya ia terjun kembali ke dunia politik.

Miryani memutuskan bergabung dengan Partai Hanura, partai bentukan Wiranto, sebagai wakil sekretaris jenderal Bidang Pemenangan Pemilu.

Tidak hanya itu, ia menjadi ketua Srikandi, organisasi perempuan Hanura.

Dipecat Dari Hanura

Dilansir dari Tribunnews, Miryam S Haryani dipecat dari Partai Hanura menyusul penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian keterangan palsu.

"Kita akan follow up. Kalau berdasarkan AD/ART kita, ya dia diberhentikan," kata Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Nurdin Tampubolon.

Hanura lanjut Nurdin juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Miryam, sebab hal tersebut sudah sesuai dengan AD/ART partai Hanura. "Saya kira tidak ada bantuan hukum yang diberikan, sesuai AD/ART," ucapnya.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam s Haryani ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Miryam dianggap memberikan keterangan palsu saat sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam disangkakan dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani) mantan anggota DPR RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-ktp. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved