VIDEO: KPPU Makassar Sanksi Denda untuk Dua Perusahaan
Hal berlangsung di Ruang sidang Kanwil VI KPPU Makassar, Gedung Keuangan Negara (GKN) II Lantai 6, Jl Urip Sumoharjo KM 4 Makassar, Selasa (3/9/2019)
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ketua Majelis Komisi Sidang Pengawas Pengawas Usaha (KPPU) Kantor Wilayah IV Makassar, Chandra Setiawan menyampaikan hasil persidangan untuk larangan persekongkolan tender pada RSUD Kota Makassar.
Hal berlangsung di Ruang sidang Kanwil VI KPPU Makassar, Gedung Keuangan Negara (GKN) II Lantai 6, Jl Urip Sumoharjo KM 4 Makassar, Selasa (3/9/2019).
Penjaga Toko di Bulukumba Jadi Korban Begal, Uang Bos Rp40 Juta Raib
Dibongkar Thalia, Terungkap Perlakuan Sebenarnya Ruben Onsu ke Betrand Peto, Marah Gegara Hal Remeh
Kajari dan Kasi Intel Wajo Enggan Temui Jurnalis
KPPU menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ia menyampaikan putusan sidang komisi.
Hasilnya, terlapor mendapatkan sanksi denda untuk PT Haka Utama sebagai Terlapor I; PT Seven Brothers Multisaranasebagai Terlapor II.
Sementara itu, PT Restu Agung Perkasa sebagai Terlapor III tidak diperkenankan untuk meminjamkan lagi perusahaan.
Apa saja kata Chandra Setiawan, berikut videonya!
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Daftar Tarif Kamar, Paket hingga Biaya Sewa Ballroom di M Regency Hotel Makassar, Cek di Sini! |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tersangka Pembunuh Buruh Proyek di Kampus UIM Ditangkap di Jeneponto |
![]() |
---|
Rayakan Natal 2019? Inilah 5 Rekomendasi Tempat untuk Beli Pohon Natal di Makassar |
![]() |
---|
VIDEO: Nongkrong Bareng DJ Dipha Barus, Bahas Anak Muda dan Kota Makassar |
![]() |
---|
5 Rekomendasi Gereja di Jl Cendrawasih Makassar untuk Ibadah Natal 2019 |
![]() |
---|