Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Isu Kenaikan Iuran BPJSKes Bikin Resah, Kunjungan ke Kantor Cabang Makassar Bertambah

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada (1/1/2020).

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ansar
Ist
DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III, Kelas II dan I Tetap Naik, Kapan Mulai Berlaku? 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah memastikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tetap akan dilakukan meski banyak pihak yang mengkritik.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada (1/1/2020).

Kenaikan ini untuk peserta kelas I dan II atau peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.

 VIDEO: Harapan Manajemen Santika Hotel Makassar Kepada Direktur Tribun Timur yang Ulang Tahun

 Ini Tiga Ranperda Prioritas Dibahas DPRD Sidrap

10 Orang Terkaya di Indonesia 2019 Bos BCA Nomor Satu, Chairul Tanjung ke-7 Bos RCTI Tidak Masuk

Sepekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat, artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80 ribu per bulan harus membayar sebesar Rp 160 ribu.

Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya Rp 51 ribu per bulan, harus membayar Rp 110 ribu.

Sebenarnya pemerintah juga mengusulkan kenaikan peserta JKN mandiri kelas III, yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp 42 ribu per bulan.

Namun usulan itu ditolak DPR dengan alasan masih perlunya pemerintah membebani data peserta yang carut marut.

Isu tersebut membuat masyarakat resah. Ini terlihat dari kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Makassar di Jl AP Pettarani Makassar meningkat.

Kepala bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJSKes Cabang Makassar, Ridjal Mursalim mengatakan, kunjungan ke kantor BPJSKes pada Senin (3/9/2019) cukup besar hingga 536 orang.

"Padahal biasanya di bawah 400 orang, namun Itu khusus penggantian data. Yang ingin cari informasi dan lapor aduan ada 107 orang, biasanya 70-an saja," katanya.

Mereka yang datang, lanjut Ridjal banyak yang ingin mengubah datanya. Utamanya penurunan kelas kepesertaan dari kelas 1 ke kelas 3 dan kelas 2 ke kelas 3.

"Bahkan 30 persen pengunjung yang datang ke layanan informasi dan aduan menanyakan cara penurunan kelas kepesertaan," ujar Ridjal.

Dg Intang salah satu warga kota Makassar yang datang ke kantor BPJSKes Cabang Makassar untuk menurunkan kelas kepesertaan.

VIDEO: Harapan Manajemen Santika Hotel Makassar Kepada Direktur Tribun Timur yang Ulang Tahun

 Ini Tiga Ranperda Prioritas Dibahas DPRD Sidrap

10 Orang Terkaya di Indonesia 2019 Bos BCA Nomor Satu, Chairul Tanjung ke-7 Bos RCTI Tidak Masuk

"Saya dari kelas 2 mau turunkan ke kelas 3. Nda sanggupka bayar ki kodong. Bayangkan mi dari Rp 51 ribu jadi Rp 110 ribu. Mending saya di kelas 3 dari Rp 25.500 nanti naiknya jadi Rp 42 ribu saja," ujar single mother 3 anak itu.

Kepesertaan Saat Ini

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved