Ini Tiga Ranperda Prioritas Dibahas DPRD Sidrap
Tiga Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda APBD Sidrap Tahun Anggaran 2020, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi IMB.
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUN-SIDRAP.COM, SIDRAP - Enam fraksi DPRD Kabupaten Sidrap, menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemda Sidrap.
Tiga Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda APBD Sidrap Tahun Anggaran 2020, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi IMB.
Serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Teraulang.
Mundur dari Jabatan Ketua Gerindra Maros, Ilyas Cika : Saya Sudah Sampaikan ke Pak Idris
10 Orang Terkaya di Indonesia 2019 Bos BCA Nomor Satu, Chairul Tanjung ke-7 Bos RCTI Tidak Masuk
Mahasiswa KKP FH UMI Gelar Seminar, Bahas Relevansi Hukum di Era Revolusi 4.0
Pemandangan umum fraksi Golkar dibacakan juru bicara Andi Sugiarno Bahri.
Sementara Fraksi Nasdem diwakili Agus Samsuddin, dan Fraksi Keadilan Sejahtera oleh H Abdul Rahman Pabbaja.
Disusul Fraksi Demokrat melalui Sudarmin, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) disampaikan Bahar Balulu, dan Fraksi Gerinda dibacakan Jumiati.
"Apa yang disampaikan masing-masing fraksi dalam pemandangan umumnya, memberi gambaran untuk melanjutkan ke pembahasan selanjutnya," kata Ketua DPRD Sidrap, Zulkifli Zain.
DPR RI Tolak Iuran Kelas III Naik, Kelas I dan II? Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2020
Buka Sosialisasi Pembentukan UPZ, Begini Harapan Asisten 1 Pemkab Enrekang
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dinaikkan, Begini Respon Warga Bantaeng
Rapat Paripurna dihadiri, Bupati Sidrap Dollah Mando, Sekretaris Kabupaten Sudirman Bungi, Forkopimda, TAPD.
Dalam pemandangan umum tersebut, seluruh fraksi juga menyertakan beberapa catatan dan tanggapan.
Catatan-catatan tersebut rencananya akan dijawab Bupati Sidrap, dalam rapat paripurna selanjutnya, Rabu (4/9/2019).
Laporan wartawan TribunSidrap.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: