Ini Cara Kenali Staf KPU Sulsel Melanggar atau Tidak
esepakatan bersama tersebut adalah staf yang terlambat masuk kantor diberi sanksi.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama bagi staf KPU Sulsel.
Kesepakatan bersama tersebut adalah staf yang terlambat masuk kantor diberi sanksi.
PDAM Makassar Berubah Bentuk Perusahaan dari PD Jadi Perumda, Ini Bedanya
Cari Kos Dekat UNM Parangtambung Makassar? Ini 5 di Jl Malengkeri Permai, Harga, dan Fasilitasnya
Pakaian Dalam dan Baju Penyanyi Dangdut Via Vallen Kerap Hilang, Ternyata Pelakunya Orang Dalam!
"Sanksinya adalah menggunakan rompi orange bagi yang terlambat," ungkap Muhammad Asram Jaya kepada Tribun Timur, Selasa (3/8/2019).
Asram merupakan Ketua Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi KPU Sulsel.
Asram menambahkan, sanksi sudah diberlakukan sejak kemarin melalui launcing dan dukungan komitmen bersama pelaksanaan aksi Jarra'ki.
Aplikasi dan saksi jauhi rompi orange kedisiplinan Sekretariat KPU Sulsel. "Senin kemarin sudah berlaku," kata Asram.(*)
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/koordinator-divis5.jpg)