4 Hari, Satlantas Polres Luwu Utara Tilang 375 Pengendara
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Mustari, mengatakan yang kena tilang terdiri dari pengendara roda dua maupun roda empat.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sebanyak 375 pengendara ditindak selama Operasi Patuh 2019 di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Mustari, mengatakan yang kena tilang terdiri dari pengendara roda dua maupun roda empat.
"Selama empat hari awal pelaksanaan Operasi Patuh 2019, sebanyak 375 pengendara kami tilang karena melanggar," kata Mustari, Selasa (3/9/2019).
Bupati Bone: Angka Stunting di Bone Capai 40, 36 Persen
31 Tahun Mengabdi, Ini Profil Plt Kepala Dinas Kesehatan Enrekang, Sutrisno
PMI Makassar Distribusikan Air Bersih ke Warga Ujung Tanah
Dia merinci, pada hari pertama sebanyak 75 pelanggar ditilang, hari ke-2 ada 60, hari ke-3 ada 50, dan hari ke-4 sebanyak 75 pelanggar ditilang.
Tidak hanya itu, polisi juga memberikan teguran kepada pelanggar.
Tercatat Satlantas Polres Luwu Utara menegur 58 pengendara yang melanggar selama empat hari.
"Mayoritas pelanggaran dilakukan kendaraan roda empat, yaitu tidak menggunkan safety belt sebanyak 127 pelanggar. Sedangkan pengendara tidak menggunakan helm SNI sebanyak 102," ujar dia.
Operasi Patuh digelar sejak Kamis (29/8/2019) hingga 14 hari ke depan.
Sasaran operasi yaitu pengemudi yang melawan arus, pengemudi di bawah umur, pengguna rotator atau sirene bukan peruntukannya.
Menggunakan HP saat berkendara, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara menggunakan narkoba atau mabuk.
"Juga yang berkendara melebihi batas kecepatan," katanya.
Catat Jadwal Operasi Patuh di Luwu Utara
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Utara akan menggelar Operasi Patuh.
Operasi rencananya berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 29 Agustus-11 September 2019.
Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP Mustari, mengatakan, operasi serentak di Indonesia.