Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terjaring OTT Pungli, Kejari Maros Jadwalkan Periksa Camat Simbang Hari Ini

Terjaring OTT Pungli, Kejari Maros Jadwalkan Periksa Camat Simbang Hari Ini

Tayang:
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/AMIRUDDIN
Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan 

Resmi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan status hukum Camat Simbang, Muhammad Hatta, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hatta terjaring OTT, bersama seorang stafnya bernama Sofyan.

Polisi Cari Pelaku Pencuri Sepeda Motor Pengunjung Cafe Lino Jeneponto yang Dibawa Kabur Pencuri

IZI Gandeng YBM PLN UIP SULBAGSEL Gelar Program 1000 Kaki Palsu Gratis

 94 Pengendara Terjaring Operasi Patuh di Kabupaten Gowa

Keduanya diamankan dalam dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.

"Mulai hari ini, status keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuarisal, di kantornya, Jumat (30/8/2019).

Polisi Cari Pelaku Pencuri Sepeda Motor Pengunjung Cafe Lino Jeneponto yang Dibawa Kabur Pencuri

IZI Gandeng YBM PLN UIP SULBAGSEL Gelar Program 1000 Kaki Palsu Gratis

 94 Pengendara Terjaring Operasi Patuh di Kabupaten Gowa

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan oleh Kejari Maros.

Camat Simbang, Muhammad Hatta, dilepas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hatta terjaring OTT, bersama seorang staffnya bernama Sofyan, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Keduanya terjaring OTT, dalam kasus dugaan Pungutan Liar pembuatan akta jual beli tanah.

Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, tak menampik dilepasnya Hatta bersama staffnya tersebut, usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di kantornya.

Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum menetapkan status hukum keduanya, apakah tersangka atau tidak.

Ia mengaku masih mendalami dan mencari alat bukti lain, yang dapat mendukung proses pendalaman perkara tersebut.

"Untuk saat ini kedua oknum tersebut sudah kami kembalikan. Menetapkan orang sebagai tersangka, perlu didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Afrisal dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan, mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut.

"Gak ada yang dibebaskan, perkaranya jalan terus untuk dilidik," kata Dhevid.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved