Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terjaring OTT Pungli, Kejari Maros Jadwalkan Periksa Camat Simbang Hari Ini

Terjaring OTT Pungli, Kejari Maros Jadwalkan Periksa Camat Simbang Hari Ini

Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/AMIRUDDIN
Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan 

Terjaring OTT Pungli, Kejari Maros jadwalkan periksa camat Simbang hari ini

TRIBUN-MAROS.COM, SIMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih melakukan penyidikan kasus dugaan pungutan liar, yang melibatkan Camat Simbang, Muhammad Hatta.

Hatta sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) pekan lalu.

Hatta terjaring OTT, bersama stafnya bernama Sofyan di kantornya, dalam dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah.

Penggeledahan dilakukan, pasca Camat Simbang, Muhammad Hatta, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu siang.
Penggeledahan dilakukan, pasca Camat Simbang, Muhammad Hatta, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu siang. (amiruddin/tribun-timur.com)

Keduanya telah ditetapkan tersangka, oleh Kejari Maros, pada Jumat (30/8/2019) lalu.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya memang diketahui belum ditahan oleh Kejari Maros.

"Hari ini rencana dipanggil, untuk diperiksa kembali," kata Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan, kepada tribun-maros.com, Senin (2/9/2019).

Sebelumnya, koordinator tim penyidik kasus tersebut, Ilham AR, mengatakan pihaknya masih terus mendalami peran Hatta dan Sofyan.

Pasalnya, kata dia, ada dugaan transaksi lain yang terjadi sebelumnya.

"Ada sembilan transaksi lainnya, yang saat ini kami dalami. Kami berupaya maksimal, dalam mengembangkan kasus ini," ujarnya.

Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.

Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.

Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.

Bukan hanya itu, sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di kantor tersebut turut dibawa ke Kejari Maros.

Tiga ruangan di kantor camat Simbang juga disegel.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved