Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ironis, Bukan Daerah Terpencil Tapi Jenazah Warga di Takalar Ditandu Pakai Sarung 5 Kilometer

Diduga, tidak adanya ambulans sehingga jenazah ditandu. Letak desa ini sendiri tidak terpencil alias mudah dijangkau dengan kendaraan.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Dokumen: dr. Nilal Fauziah
Plt Kepala Dinas Kesehatan Takalar dr. Nilal Fauziah. 

"Petugas kami tetap menyiapkan pengangkutan. Sayangnya, pihak keluarga sudah marah-marah dan menuding gara-gara sopir terlambat datang," bebernya.

Baca: Farmasi Unhas Latih SMAN 13 Bone Cara Isolasi dan Ekstraksi DNA

 

Pemkab Takalar Wajib Laporkan Seluruh Mutasi ke Mendagri Pekan Ini

Pemerintah Kabupaten Takalar diwajibkan menyampaikan data lengkap mutasi yang dilakukan selama masa Pemerintahan Syamsari Kitta-Achmand Daeng Se're.

Hal itu tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah terkait permasalahan mutasi pejabat Pemkab Takalar.

Live Bein Sports 1 Link Live Streaming TV Online Villareal vs Real Madrid, Tonton Tanpa Buffer

Kenalkan Esta Gemilang, Putra Gowa Pemilik EMS Group

Lima Dosen STIM Lasharan Jaya Makassar Lanjut S3

DPRD Maros Belum Miliki Pimpinan Definitif, Ini Masalahnya

Disdukcapil Gelar Sosialisasi Penyerahan Buku Data Induk Warga

Tribuntakalar.com memperoleh salinan surat tersebut dari sumber yang mengirimkan.

Seluruh mutasi dalam kurun waktu 19 Juli 2018 hingga 23 Agustus 2019 mesti dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lambat Rabu 4 Agustus 2019 pekan ini.

Kedua, Pemkab Takalar juga diwajibkan melaporkan seluruh nama-nama pejabat yang diberhentikan dan didemosi dari jabatan selama masa Pemerintahan Syamsari Kitta.

Laporan mutasi dan pemberhentian pejabat tersebut disampaikan melalui Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Laporan tersebut juga mesti ditembuskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pada poin selanjutnya disebutkan, Pemkab Takalar dilarang melakukan mutasi pejabat hingga masalah penggantian pejabat diselesaikan.

Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika mengambil sumpah jabatan ASN Takalar beberapa waktu lalu.
Bupati Takalar Syamsari Kitta ketika mengambil sumpah jabatan ASN Takalar beberapa waktu lalu. (Ari Maryadi/Tribungowa.com)

Sementara penyelesaikan masalah penggantian pejabat dalam lingkup Pemkab Takalar, baru akan dibahas setelah pelaporan dilakukan.

Sebelumnya diberitakan tiga pejabat Pemkab Takalar dipanggil oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Rabu (28/8/2019) lalu.

Ketiga pejabat tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muh Asryad, Plt Kepala BKPSDM Rahmansyah Lantara, serta Kepala Inspektur Daerah Takalar.

Pemkab Takalar dipanggil untuk dimintai penjelasan soal kebijakan mutasi ASN yang telah dilakukan Bupati Takalar Syamsari Kitta selama ini.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Timur, Bupati Takalar Syamsari Kitta tercatat telah 14 kali melakukan mutasi jabatan.

Mutasi tersebut dilakukan sejak masa pemerintahannya bersama Wakil Bupati Achmad Daeng Se're yang belum genap dua tahun, Desember 2017.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved