Motor Penjambret di Jl Lembeh Makassar Dibakar Lalu Dibuang ke Kanal
Kapolsek Ujung Tanah Kompol Muhammad Aris yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa itu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pelaku jambret nyaris diamuk warga di Jl Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar, Minggu (1/9/2019) pagi.
Informasi yang dihimpun, pelaku yang diketahui bernama Asri.
Asri diduga menjambret ponsel salah seorang warga di Jl Cakalang.
Aksi Asri yang didapati warga pun, dikejar hingga ke Jl Lembo, sebelum akhirnya diamankan personel polisi.
Kapolsek Ujung Tanah Kompol Muhammad Aris yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa itu.
"Pelakunya (Asri) tidak sempat dimassa dan sudah kita amankan di kantor. Cuma motor yang digunakan menjambret itu dibakar warga lalu dibuang ke bawah jembatan," kata Muhammad Aris.
Muhammad Aris menduga pelaku melancarkan aksinya tidak seorang diri.
"Kemungkinan dia (Aris) dua orang berboncengan. Kita belum tahu pastinya karena lelakunya masih sementara diinterogasinya juga. Tapi kita akan cari juga kalau pelakunya memang dua orang," ujarnya.
Terdapat dua ponsel yang diamankan polisi dari tangan Asri.
Dalam kasus itu, kata Muhammad Aris, pihaknya akan meneapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuma 5 tahun penjara.
Pelaku Jambret di Parepare Diamankan Resmob di Kabupaten Pangkep
TRIBUN-PAREPARE.COM, PAREPARE - Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare membekuk pelaku pencurian dengan Kekerasan (jambret), Syarifudin alias Didin (20), Jumat (23/8/2019) malam.
Didin beralamatkan di Jl Bayam, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.
Penangkapan terhadap pelaku, dipimpin Kanit Resmob Polres Parepare, AIPTU Faesal.
Sebelum Didin ditangkap, Ia telah melakukan aksinya, merampas secara paksa Smartphone milik siswi SMP, pada saat pulang sekolah dan menunggu jemputan orang tuanya.
Pelaku melancarkan aksinya di Jl Bau Massepe, depan SMP 10, Kota parepare, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Hal ini, diungkap AIPTU Faesal, setelah melakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil diamankan di Jl Poros Makasar-Pangkep, tepatnya di Kabupaten Pangkep," kata Faesal kepada TribunParepare.com, Sabtu (24/8/2019) siang.
"Pada saat penangkapan. Pelaku dicegat dan diberhentikan, saat sedang berada diatas Mobil Bus, dari Makasar tujuan ke malili," Lanjutnya.
Setelah pelaku berhasil diamankan, adapun barang bukti yang berhasil di amankan, sebuah Smartphone Realmi C, dan sebuah Motor Fiz R, yang digunakan pelaku saat menjambret.
Kini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Parepare, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, atas tindak pencurian yang dilakukan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah
Baca: Baru Terkuak Ternyata Raffi Ahmad Pernah Naksir Desy Ratnasari Selain Yuni Shara, Ini Bukti-buktinya
Baca: V Wanita di Video Viral Vina Garut Zina Demi Keluarga hingga Penyakit Mematikan Diderita A Eks Suami
Baca: Mahasiswi Lia Yulrifa Tewas Tergantung Jelang Hari Pernikahan, Baca Isi Suratnya, Siapa Hendra?
Baca: Kecanduan Mobile Legends, Bocah Datangi Rumah Janda Muda dan Lakukan Perzinahan
Baca: Pejabat Negara dan Eks Kepala Daerah Dirazia saat Ngamar dengan Wanita Muda, Cek 7 Faktanya
Baca: Bagaimana Ular Weling Bunuh Iskandar Sekuriti Perumahan Mewah? Berikut Kronologi Kejadian
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Tanggapi Rekomendasi Hak Angket, Kopel: Di Luar Hasil Paripurna Itu Abal abal
Baca: Gerakan Literasi dan Pramuka Menyatu di Lapas Maros
Baca: Kenalkan Yohanes Korang, Satu-satunya Pengrajin Tulang Kerbau di Toraja
Baca: Pekerjaan Baru Putra Almarhum Uje, Abidzar Al Ghifari, Bareng Verrel Bramasta dan Febby Rastanty
Baca: Ketakutan Darije Terbukti, Yudo Penentu Kemenangan PSS Sleman
Baca: Nasib Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakilnya Setelah Rekomendasi Hak Angket Diterima DPRD