Bawaslu Makassar Berharap Usulan Anggaran Rp 21 M Pilkada 2020 Tidak Dipangkas Lagi
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuni mengatakan telah mengusulkan anggaran senilai Rp 21 miliar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar masih menunggu finalisasi anggaran soal usulan anggaran Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2020 mendatang.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuni mengatakan telah mengusulkan anggaran senilai Rp 21 miliar.
Ada Tiga Pabrik Roti Besar di Makassar, Ini Dia, Nomor 3 Sari Roti
Seto Ajak Warganya Teladani Rasulullah di 1 Muharram
Live TVOnline Indosiar, 4 Link Live Streaming Siaran Langsung Persija vs Perseru,Nonton Tanpa Buffer
SEDANG BERLANGSUNG 4 Link Live Streaming Persija Jakarta vs Perseru Lampung Nonton Tanpa Buffer
PSM vs Persela, Polisi di Wajo Ini Andalkan Amido Balde dan Pluim Cetak Gol
Anggaran tersebut mengalami kenaikan dibanding pada Pemilu sebelumnya pada 2018 senilai Rp 19 miliar.
"Pilkada 2018 kami diberikan anggaran Rp 13 M dan ada sharing dari provinsi Rp 6M, peningkatan ini didasarkan pada penambahan TPS (Tempat Pemungutan Suara) ," kata Sri.
Ia berharap usulan anggaran tidak pengurangan lagi karena itu sudah sesuai dengan pos anggaran kebutuhan Pilkada, mulai dari tahapan awal hingga penghitungan.

"Pastilah kami berharap tidak ada pengurangan. Apalagi kalau ada penambahan TPS;" tuturnya.
Hanya saja, Sri belum memastikan berapa penambahan TPS untuk Pilkada 2020.
"Untuk pastinya belum ada. Kami menunggu dari KPU, makanya anggaran ini nanti akan dibicarakan juga bersama KPU terutama soal TPSnya," sebutnya. (*)
Bawaslu Makassar Tangani 31 Laporan, Caleg PPP Takbir di Ruang Sidang
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Makassar Sri Wahyuni Ningsih, menyatakan, jumlah laporan yang masuk ke Bawaslu Makassar sebanyak 58 laporan.
Dari 58 laporan, sebanyak 15 di antaranya tidak diproses karena tidak memenuhi syarat formil atau materi laporan pelapor.
"31 kasus di antaranya ditangani sentra Gakkumdu. Jumlah temuan 10," ungkap Sri kepada Tribun, Jumat (2/8/2019).
Hasil Sidang Komdis PSSI, Tim Persebaya, Madura United, Bali United, Persipura & Persib Paling Berat
TRIBUNWIKI: Resep Bikin Sate Kambing Enak dan Menggiurkan
MA Bebaskan Kijang, Ini 3 Fakta Tangan Tangan Boscu Menurut Polda Sulsel
Melalui pesan singkat, Sri menambahkan, satu kasus selesai hingga tingkat banding, selebihnya sampai ditingkat pembahasan Gakkumdu Bawaslu Makassar.
"Itu karena tak memenuhi unsur pidana dari pasal yang disangkakan. Kalau satu kasus sampai ketingkat banding itu kasus coblos lebih dari satu kali," ujarnya.
Kemarin, Kamis (1/8/2019). Bawaslu Kota Makassar menolak laporan Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Pemilu 2019, LSM Perak, Kamis (1/8/2019).