Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Seminar Lingkungan di Unibos Makassar, Ini Dibahas

Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Aksa Mahmud Gedung II Unibos, Jumat (30/8/2019).

Penulis: Alfian | Editor: Sudirman
alfian
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Bosowa (Unibos) menggelar seminar lingkungan hidup. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Bosowa (Unibos) menggelar seminar lingkungan hidup.

Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Aksa Mahmud Gedung II Unibos, Jumat (30/8/2019).

Pusat Studi Desentralisasi dan Kerja Sama Global Fisipol Unibos, bersama Prodi Hubungan Internasional Unibos dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan sebagai penyelenggara.

Dalam kegiatan ini hadir tiga narasumber.

Bupati Gowa Siapkan Program Keagamaan untuk Tahun 2020

Ditolak Masyarakat, Ustadz Firanda Batal Sampaikan Kajian di Polman

Sambut Tahun Baru Islam, Pemkot Palopo Gelar Zikir dan Doa Bersama

Yakbu Direktur Sawit Watch, Inda Fatinaware, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agrana Dewi Karrtika dan Dekan Fisipol Unibos Arief Wicaksono.

Para pemateri berbagi wawasan kepada mahasiswa terkait tema yang diusung yaitu “Masa Depan Sumber Daya Alam Indonesia, Telaah Kritis RUU Perkelapasawitan dan RUU Pertahanan”.

Inda Fatinaware menjelaskan, bahwa wacana pembentukan RUU Perkelapasawitan telah bergulir sejak tahun 2015.

Namun selalu mendapat banyak kritikan dari kelompok masyarakat sipil.

“RUU ini dinilai tidak berpihak kepada rakyat/petani, tidak mengatur secara tegas terkait pelanggaran pidana, tidak menjamin perlindungan lingkungan hidup, dan dipandang hanya menguntungkan korporasi," ujarnya.

“Tak hanya oleh pihak eksternal Pemerintah, urgensi RUU Perkelapasawitan juga dipersoalkan oleh lembaga sectoral di lingkup internal Pemerintah sendiri, karena berpotensi tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada," tambahnya.

Sementara menurut Dewi Kartika selaku Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), RUU ini dianggap penting untuk melengkapi dan menjabarkan pengaturan bidang pertanahan.

“Terdapat catatan penting atas RUU Pertanahan yaitu, belum adanya jaminan penghormatan dan pemenuhan hak masyarakat kelompok masyarakat rentan," paparnya.

Arief Wicaksono MA menjelaskan, bahwa potret buruk tata kelola SDA di Indonesia telah tercermin pada berbagai fenomena seperti kerusakan lingkungan hidup.

Kemudian adanya ketimpangan penguasaan lahan, dan konflik pertanahan yang tak kunjung dapat diselesaikan oleh Pemerintah, baik pada level Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @piyann_

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved