Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KRONOLOGI Siswi SMP Rela Lepas Keperawanan, Layani Nafsu Birahi Pegawai Koperasi hingga Hamil

KRONOLOGI Siswi SMP rela lepas keperawanan dan layani nafsu birahi pegawai Koperasi hingga Hamil

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
KRONOLOGI Siswi SMP Rela Lepas Keperawanan, Layani Nafsu Birahi Pegawai Koperasi hingga Hamil 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kronologi Siswi SMP rela lepas keperawanan dan layani nafsu birahi pegawai Koperasi hingga Hamil

Pegawai Koperasi berinisial CA (27) berhasil menggoda Siswi SMP hingga rela melepas keperawanannya.

CA yang berstatus Duda telah Berhubungan Badan dengan kekasihnya itu sebanyak 10 kali.

Atas perbuatan CA, Siswi SMP yang berusia 15 tahun itu pun Hamil.

CA mengajak kekasihnya itu Berhubungan Badan di kamar kos.

Lalu setelah Hamil, apakah CA ingin bertanggungjawab?

Tak banyak yang dijanjikan CA kepada kekasihnya tersbut.

CA mengatakan siap menikahi Siswi SMP itu jika Hamil.

Namun, kenyataanya CA hanya mengumbar janji palsu.

Beasiswa LPDP 2019 Dokter Spesialis Dibuka: Lengkap Syarat, Tahapan Pendaftaran & Daftar Universitas

Fakta-fakta Ibunda SBY Siti Habibah: Meninggal Diusi ke-87 Tahun, Sempat Dirawat di ICU dan Doa SBY

Hasil Akhir Persib vs PSS Sleman Liga 1 2019: Erwin Ramdani Jadi Pahlawan Maung Bandung Skor 1-0

Duda asal Asemrowo Surabaya itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. 

CA bercerai dengan istrinya pada 2015 silam lalu memacari Siswi SMP berinisial RR sejak setahun yang lalu.

Nah, untuk merayakan kisah kasihnya yang baru berusia satu setengah tahun ini, CA mengajak RR melalukan hubungan badan di sebuah kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Surabaya.

Namun, ritual hari jadi itu berujung persetubuhan, justru membawa CA yang berusia 27 tahun itu ke dalam penjara.

Pasalnya, RR yang masih berusia 15 tahun diketahui hamil dua bulan akibat benih yang ditanam CA.

Bermula dari sinilah CA harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena melakukan hubungan badan dan menghamili anak di bawah umur.

CA mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa korban masih duduk di bangku SMP.

"Bilang sama saya SMK," kata dia, Kamis (29/8/2019).

Selama ini, tersangka hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu.

"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.

Saat mengetahui pacarnya itu hamil, tersangka CA mengaku siap bertanggung jawab.

Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap polisi saat menggelar razia.

Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.

"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil," ujarnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Beasiswa LPDP 2019 Dokter Spesialis Dibuka: Lengkap Syarat, Tahapan Pendaftaran & Daftar Universitas

Fakta-fakta Ibunda SBY Siti Habibah: Meninggal Diusi ke-87 Tahun, Sempat Dirawat di ICU dan Doa SBY

Hasil Akhir Persib vs PSS Sleman Liga 1 2019: Erwin Ramdani Jadi Pahlawan Maung Bandung Skor 1-0

Modal Rayuan dan Ongkos

Sebanyak 10 kali CA meniduri kekasihnya yang masih berusia di bawah umur.

Dia merayu korban agar mau melepas kesuciannya.

Setelah rayuan itu diiyakan, dia mengaku akan bertanggung jawab.

Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan badan dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.

"Sebanyak 10 kali setelah Lebaran di rumah kos bayar Rp 125 ribu untuk satu hari," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Pria yang bekerja di salah satu koperasi ini dengan mantap akan bertanggungjawab jika hamil.

Penghasilannya sebanyak Rp 3 juta per bulan.

Saat merayakan first anniversary itu, dia kena razia petugas gabungan di Jalan Kedung Anyar, Bubutan dengan kekasihnya yang masih di bawah umur, Rabu (28/8/2019).

Ternyata pacarnya itu hamil dua bulan tanpa sepengetahuan orang tua.

"Menunggu usia kandungan tiga bulan baru ngomong ke orangtua," tutupnya.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan jika kedua sejoli ini ditangkap operasi gabungan di kamar kos.

Pihaknya mendapatkan laporan bahwa salah satu korbannya masih di bawah umur.

"Kita kordinasi dan kita laporkan ke orang tua korban, dan orang tua melapor ke polisi karena sudah terjadi 10 kali," tutupnya. ( Eko Sutriyanto)

Baca: Cerita Horor Mahasiswa KKN Widya dan Nur di Desa Penari, Klimaksnya Antara Bima dan Ayu, Sosok Ular?

Baca: Fadli Zon Vs Ngabalin Ribut Lagi, Gara-gara Papua dan Jokowi

Baca: Legislator Hanura Pertanyakan Utang Dinas PU Makassar Senilai Rp 19 Miliar

Baca: Garap Wisatawan Muslim, Singapura Perbanyak Ikon Halal

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Peringati Hari Jadian dengan Hubungan Badan, Siswi SMP Surabaya Hamil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved