Legislator Hanura Pertanyakan Utang Dinas PU Makassar Senilai Rp 19 Miliar
Ami sapaannya mengaku belum mendapat kejelasan terkait utang senilai Rp 19 miliar lebih di Dinas PU Makassar.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Dr Andi Amrullah Djaya terus mempertanyakan duduk persoalan utang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar.
Ami sapaannya mengaku belum mendapat kejelasan terkait utang senilai Rp 19 miliar lebih di Dinas PU Makassar. Utang tersebut, katanya, tahun 2017 dan 2018.
Baca: Ditahan Kasus Narkoba, Caleg Terpilih DPRD Makassar Tetap Ukur Jas untuk Pelantikan
Baca: Dinas PU Makassar Usulkan Rp 743 Miliar di APBD Perubahan 2018, Anggaran Dinas Kesehatan Berkurang
Baca: Garap Wisatawan Muslim, Singapura Perbanyak Ikon Halal
"Apakah SK Parsial ini sudah dilaksanakan? Kalau sudah, maka anggaran itu harus masuk di APBD Perubahan 2019, ini supaya tidak menjadi temuan BPK, kalau belum dilaksanakan, maka alasannya apa? Inimi yang kami tunggu jawabannya dari Pak Ansar selaku pengguna anggaran," ujar Ami kepada Tribun, Jumat (30/8/2019).
Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sulsel ini menambahkan, SK Parsial ini harus ditanggapi secara teliti dan cermat. Hal itu, katanya, agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari.
"Itumi kenapa kita undang Pak Ansar untuk hadir di komisi untuk menjelaskan tentang utang tersebut. Kita sudah undang tapi belum datang-datang, makanya kita undang kembali," jelas mantan Rektor Universitas Pepabri Makassar ini kepada Tribun.
Ami menjelaskan bahwa utang itu terdapat dipihak ketiga yang mengerjakan pembangunan di Makassar. Utang tahun 2017 dan 208 tersebut tidak pernah masuk di APBD Perubahan. Namun belakangan utang itu telah dibuatkan SK Parsial.
"SK Parsial itu tidak masuk kategori urgen. Kalau utang, harusnya masuk diakhir tahun sehingga dapat dibayarkan menggunakan dana silva," jelasnya.
Baca: Panitia Pelantikan DPRD Makassar Undang IAS, Andi Herry dan DP
Baca: Caleg Hanura Makassar Meninggal, Daeng Pabe: Kami Kehilangan!
Baca: Sekretaris Hanura Makassar: Kotak Kosong Tak Ada Guna
Dikatakan Ami, SK Parsial untuk pembayar utang tersebut keluar pada 25 Maret 2019. Namun SK Parsial tersebut belum diketahui dewan. Apakah sudah dilaksanakan atau tidak.
Sebelumnya, Plt Kadis PU Makassar Muh Anshar mengatakan tidak perlu memberikan penjelasan ke anggota dewan.

"Tidak perlu dijelaskan karena itu barang sudah jelas. Sudah diperiksa oleh BPK apanya lagi yang mau dijelaskan. Tanya ke ketua komisi C karena dia bertanggungjawab," katanya kepada awak media kemarin.
Ditahan Kasus Narkoba, Caleg Terpilih DPRD Makassar Tetap Ukur Jas untuk Pelantikan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Caleg terpilih DPRD Makassar periode 2019-2024 dijadwalkan dilantik pada 9 September mendatang.
Saat ini, seluruh caleg terpilih sedang sibuk mengukur jas yang akan digunakan saat pelantikan.
Baca: Keluarga Minta Rahmat Taqwa Quraisy Direhabilitasi, Sebut Salah Bergaul
Baca: Terlibat Narkoba, Keluarga Anggota DPRD Makassar Terpilih Rahmat Taqwa Minta Maaf
Baca: FOTO: Rahmat Ditangkap Gegara Narkoba, Ayah Kandungnya Nangis
Termasuk Rahmat Taqwa Qurasy (29), yang saat ini ditahan di Markas Polrestabes Makassar karena dugaan kepemilikan sabu-sabu.
Meski ditahan, Rahmat tetap mengukur jas yang akan digunakan saat pelantikan.