KRONOLOGI Siswi SMP Rela Lepas Keperawanan, Layani Nafsu Birahi Pegawai Koperasi hingga Hamil
KRONOLOGI Siswi SMP rela lepas keperawanan dan layani nafsu birahi pegawai Koperasi hingga Hamil
CA mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa korban masih duduk di bangku SMP.
"Bilang sama saya SMK," kata dia, Kamis (29/8/2019).
Selama ini, tersangka hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu.
"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.
Saat mengetahui pacarnya itu hamil, tersangka CA mengaku siap bertanggung jawab.
Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap polisi saat menggelar razia.
Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.
"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil," ujarnya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Beasiswa LPDP 2019 Dokter Spesialis Dibuka: Lengkap Syarat, Tahapan Pendaftaran & Daftar Universitas
Fakta-fakta Ibunda SBY Siti Habibah: Meninggal Diusi ke-87 Tahun, Sempat Dirawat di ICU dan Doa SBY
Hasil Akhir Persib vs PSS Sleman Liga 1 2019: Erwin Ramdani Jadi Pahlawan Maung Bandung Skor 1-0
Modal Rayuan dan Ongkos
Sebanyak 10 kali CA meniduri kekasihnya yang masih berusia di bawah umur.
Dia merayu korban agar mau melepas kesuciannya.
Setelah rayuan itu diiyakan, dia mengaku akan bertanggung jawab.
Ternyata, CA harus merogoh kocek cukup dalam agar bisa berhubungan badan dengan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP.