Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Astaga! Pak Polisi dan Bu Bidan Terciduk Berduaan di Rumah, Diarak Warga dan Celana Dibuka

Astaga! Pak Polisi dan Bu Bidan terciduk berduaan di rumah, diarak warga dan celana dibuka.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ilustrasi Pak Polisi dan Bu Bidan. 

"Untuk saksi-saksi yang melakukan penggerebekan juga belum diperiksa. Makanya masih tahap penyelidikan," katanya.

Jika hasil penyelidikan menunjukkan Bripka D bersalah, D akan diberikan sanksi.

Jika keduanya berzina, mereka bisa dijerat menggunakan KUHP Pasal 284.

Namun, hingga kini belum ada bukti apa yang dilakukan mereka hingga harus diarak warga.

Ancaman Kepada Pelaku Perzinahan

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved