Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua PN Pangkajene Sarankan DPRD Pangkep Revisi Perda Miras

Farid mengaku, sebaiknya anggota DPRD Pangkep yang lama dan yang terpilih periode 2019-2024 merevisi Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Pangkep, tentang

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Syamsul Bahri
Munjiyah/Tribun Timur
Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Farid Hidayat Sopamena. (Foto Munji). 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Farid Hidayat Sopamena menyarankan agar DPRD Pangkep koordinasi terkait produk hukum yang akan menjadi Perda.

Farid mengaku, sebaiknya anggota DPRD Pangkep yang lama dan yang terpilih periode 2019-2024 merevisi Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Pangkep, tentang larangan Minuman keras (Miras).

Gasiba Bulukumba Target Masuk 8 Besar di Liga 3 Indonesia zona Sulsel

Soal Video Dukungan, Nasib Mantan Camat se-Makassar Mulai Digodok BKD, dan Rekomendasi Sanksi Berat

3 Link Live Streaming Persib vs PSS Sleman - 3 Pemain Asing Baru Persib Main, Begini Prediksi Pemain

Tara Basro Jadi Trending Topik Karena Perankan Wulan di Film Gundala, Simak Ulasan Karakternya

Jadwal Tayang dan Sinopsis 8 Film Terbaru di Bioskop XXI M’Tos Makassar

Peraturan Daerah Pemkab Pangkep tentang larangan miras, dicetuskan tahun 2006.

"Sebaiknya mereka koordinasi dulu dengan Pengadilan Negeri, Kejari dan Polres Pangkep supaya produk hukum yang dihasilkan juga sesuai dengan aturan dari tiga lembaga ini," kata Farid kepada TribunPangkep.com, Jumat (30/8/2019).

Farid menyebut, terkadang dirinya saat menentukan putusan dilema karena ancaman kurungan bagi terdakwa berbeda dengan yang ada di KUHP.

"Itulah kita ini, terkadang kalau ada putusan terkait kasus miras ancaman kurungannya pada Perda Pemkab Pangkep tidak relevan dengan ancaman kurungan sesuai KUHP," katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Farid Hidayat Sopamena. (Foto Munji).
Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Farid Hidayat Sopamena. (Foto Munji). (Munjiyah/Tribun Timur)

Menurut Farid, pada proses ini terdapat perbedaan maksimal ancaman kurungan.

"Jadi temuan juga di Badan Pengawas (Bawas) yang jika biasanya pihak kepolisian menerapkan junto itu tidak relevan dengan Perda Pemkab Pangkep," ujarnya.

Terkadang, Perda Pemkab Pangkep terkait miras lebih tinggi masa ancaman kurungannya, dibanding aturan hukum di KUHP sendiri.

"Jadi kalau sudah seperti itu, kami di Pengadilan Negeri Pangkajene juga dilema ketika menerima kasus miras," ungkapnya.

Harusnya, kata Farid DPRD Pangkep benar-benar mengkaji, kemudian melakukan rujukan hukum.

"Itu dikaji dulu, terus koordinasi dengan Pengadilan Negeri, Kejari Pangkep dan Polres Pangkep. Kita diskusi dan berembuk soal ini," jelasnya.

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved