Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Intip Adik Ipar Ganti Pakaian, Nafsu, Kepergok Saat Memperkosa di Kamar Mandi

Dia dilaporkan oleh istrinya TI (26) yang baru dinikahinya setelah kepergok menggauli adik istrinya sendiri di kamar mandi.

Editor: Imam Wahyudi
Youtube
ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kelakuan M Faisal (26) ini memang sungguh bejat.

Baru empat bulan menikah, lelaki ini malah kepergok sedang merudapaksa adik iparnya.

Baca: Kenalan di Medsos, Perempuan Asal Gowa Diperkosa 5 Pria di Makassar, 2 Pelaku Sudah Ditangkap

Baca: Perkosa Remaja di Bawah Umur, Pemuda Polman Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Baca: Dua Remaja Bersaudara Perkosa dan Bunuh Bocah 6 Tahun, Begini Reaksi Ibu Pelaku

Dia dilaporkan oleh istrinya TI (26) yang baru dinikahinya setelah kepergok menggauli adik istrinya sendiri di kamar mandi.

Usia pernikahan Faisal yang masih seumur jagung itu pun kini berada di ujung tanduk.

Sebab, TI sudah tidak kuat lagi melihat kelakukan suaminya itu yang tega menggauli adiknya sendiri selama ini.

Faisal, yang merupakan warga Dupak Bandarejo, Surabaya, ini tinggal bertiga bersama istri dan adik iparnya, CT (14), di sebuah rumah kos sejak April 2019.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, istrinya membawa serta adiknya untuk ikut tinggal bersamanya dengan sang suami karena kedua orang tuanya telah bercerai.

Samsul (23) terduga pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan I (30) yang merupakan anak majikannya, di halaman RS Bhayangkara, Makassar, Kamis (22/8/2019). Samsul diringkus tim Resmob Polsek Panakkukang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2019) dini hari.
Samsul (23) terduga pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan I (30) yang merupakan anak majikannya, di halaman RS Bhayangkara, Makassar, Kamis (22/8/2019). Samsul diringkus tim Resmob Polsek Panakkukang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2019) dini hari. (Dok Kasi Humas Polsek Pannakukang, Bripka Ahmad Halim)

 Rencananya itu berujung petaka.

Sebab, sang suami yang bekerja sebagai mekanik itu benar-benar bejat.

Dia sempat mengintip korban sedang ganti pakaian.

Melihat korban yang masih SMP itu, nafsunya memuncak.

Baca: Penjaga Kantin di Salah Satu SMA di Wajo Dirudapaksa Pemilik Kantin di WC

Baca: Pelaku Kasus Pencabulan Ini Menikah di Polres Pangkep

Baca: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Meningkat di Toraja, Unit PPA Lakukan Ini

Padahal istrinya selalu memberikan nafkah batin.

"Selama menikah empat bulan, perilaku pelaku dua bulan nampak aslinya bahwa dia itu bejat, karena pada saat korban ganti pakaian diintip sehingga menimbulkan nafsu berulang.

Saat itulah disetubuhi dengan cara dipegangi," ujarnya, Kamis (29/8/2019).

Aksi bejatnya itu dilakukan saat istrinya sedang tidak ada dirumah atau sedang bekerja.

Kelakuan kakak ipar itu terbongkar, saat istrinya memergoki tersangka dengan korban berada di dalam kamar mandi dalam kondisi tanpa busana.

"Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya," ungkapnya.

Tersangka langsung diamankan pada Rabu, (28/8/2019).

Ruth menambahkan, korban yang masih duduk di bangku SMP itu mengaku takut menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada kakaknya.

"Korban pun ada tekanan, ada beban kasihan kakaknya baru menikah.

Seorang anak perempuan berusia 15 tahun warga Kecamatan Saguling, diperkosa 5 pemuda, saat bulan puasa. Si gadis disekap 2 hari
Seorang anak perempuan berusia 15 tahun warga Kecamatan Saguling, diperkosa 5 pemuda, saat bulan puasa. Si gadis disekap 2 hari (Tribunnews.com)

Korban tidak berani menyampaikan ke kakaknya takut merusak kebahagiaan kakaknya," bebernya.

Sementara itu, Faisal mengaku nafsu dan kerasukan setan saat melakukan aksinya kepada adik iparnya sendiri hingga berkali-kali.

Saat beraksi dia memegangi tangan korban dan merayu agar tidak teriak.

"Khilaf saya, sudah tujuh kali tapi yang kedelapan kali tidak jadi karena ketahuan," tutupnya.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Paksa Hubungan Badan Adik Ipar di Kebun Karet

Sebelumnya, di tempat terpisah, DD (33) seorang pria warga Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, harus mendekam di penjara atas kasus memaksa anak di bawah umur untuk berhubungan badan.

Korbannya adalah adik iparnya berusia 13 tahun.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadly mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (15/6/2019), di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul.

"Pelaku ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal Polsek Kepenuhan.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya pada adik iparnya," ungkap Fery pada Kompas.com, Sabtu.

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap bermula saat korban dijemput abang kandungnya ke rumah pelaku.

Sebab, korban sudah tiga tahun tinggal bersama abang iparnya.

Namun, saat dijemput korban terlihat pucat dan sakit, yang menimbulkan kecurigaan keluarganya.

Korban selanjutnya dibawa ke bidan desa untuk berobat.

Sepulang dari berobat, korban pun mengungkap kebejatan abang iparnya.

"Korban akhirnya bercerita kepada abang kandungnya bahwa dirinya dipaksa oleh abang iparnya. Korban mengaku dicabuli saat ikut mengambil brondolan sawit bersama pelaku pada bulan April 2019 lalu," ujar Fery.

Korban, lanjut dia, sejak tiga tahun belakangan tinggal bersama kakaknya.

Setiap panen sawit, pelaku sering membawa korban ke kebun sawit.

Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memukul dan marah apabila korban menolak diajak berhubungan badan.

"Pelaku mengancam akan memukul korban apabila bercerita kepada siapa pun," sebut Fery.

Atas kejadian itu, keluarga korban tidak terima, lalu melaporkan DD ke Polsek Kepenuhan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap dan ditetapkan tersangka.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hati Wanita Ini Hancur Setelah Memergoki Sang Suami Menggauli Adiknya di Kamar Mandi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved