BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Kejari Maros Lepas Camat Simbang Usai Terjaring OTT, Ada Apa ?
Kejari Maros dikabarkan melepas Camat Simbang, Muhammad Hatta, yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (28/8/2019) lalu.
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-MAROS.COM, SIMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dikabarkan melepas Camat Simbang, Muhammad Hatta, yang sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Hatta terjaring OTT, bersama seorang staffnya bernama Sofyan, di kantor Camat Simbang, Kabupaten Maros.
Keduanya terjaring OTT tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Maros.
Diduga kuat, keduanya terlibat pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah di Kecamatan Simbang.
Kasi Pidsus Kejari Maros, Muchamad Afrisal Tuasikal, tak menampik dilepasnya Hatta bersama staffnya tersebut, usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di kantornya.
Sampai saat ini, kata dia, pihaknya belum menetapkan status hukum keduanya, apakah tersangka atau tidak.
Ia mengaku masih mendalami dan mencari alat bukti lain, yang dapat mendukung proses pendalaman perkara tersebut.
"Untuk saat ini kedua oknum tersebut sudah kami kembalikan. Menetapkan orang sebagai tersangka, perlu didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Afrisal dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
Afrisal menambahkan, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, harus ada status hukum yang jelas.
Namun dalam kasus OTT Camat Simbang, ia mengaku masih mengembangkan kasus tersebut.
Hal senada juga disampaikan Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan.
"Tetap lanjut penyelidikan oleh Seksi Pidsus Kejari Maros," ujar Dhevid.
Sekadar diketahui, Camat Simbang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama staffnya yang juga sekretaris PPATS, terjaring OTT Kejari Maros, pada Rabu (28/8/2019) lalu.
Keduanya terjaring OTT, saat seorang warga hendak menyerahkan uang yang diduga pungli, untuk pembuatan akta jual beli tanah.
Saat OTT tersebut, tim Kejari Maros turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 10,8 juta, yang diduga pungli pembuatan akta jual beli, untuk dua objek tanah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ruangan-di-kantor-camat-simbang-disegel.jpg)