Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Blangko Terbatas, Warga Sulawesi Selatan Diminta Jaga Baik-Baik e-KTP

Blangko Terbatas, Warga Sulawesi Selatan Diminta Jaga Baik-Baik e-KTP. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) atau e-KTP terbatas.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele (kanan) dan surat edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Blangko Terbatas, Warga Sulawesi Selatan Diminta Jaga Baik-Baik e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele mengkonfirmasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) atau e-KTP terbatas.

Dari surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 471.13/6153/Dukcapil tertanggal 26 Agustus 2019, sebanyak 16 juta keping sudah terdistribusi sehingga Pemerintah kabupaten/kota mengalami kekurangan blangko e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele (kanan) dan surat edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele (kanan) dan surat edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH)

Sukarniaty Kondolele mengatakan, pembatasan e-KTP ini karena adanya program perekaman besar-besaran kepada pemilih pemula sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.

Sehingga, Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) Republik Indonesia baru akan menganggarkan lagi untuk pengadaan blangko.

"Kami hanya mencetak untuk masyarakat pengguna baru. Kalau pun hilang dan rusak maka diberikan dulu surat keterangan ( suket )," kata Sukarniaty Kondolele, Jumat (30/8/2019).

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Kemendagri ) menyampaikan tiga poin dalam suratnya ke Pemerintah Kabupaten/Kota yakni; Pelayanan administrasi kependudukan yang meliputi 23 jenis output dokumen, agar tetap berjalan seperti biasa.

Selain itu, ketersediaan blangko e-KTP yang sangat terbatas, agar diprioritaskan untuk hal hal mendesak dan perekaman baru.

Pencetakan untuk pengganti ktp yang rusak, hilang, penggantian elemen data agar diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dan Putusan MK tanggal 26 Maret 2019.

Suket yang diterbitkan di masing-masing Kabupaten/Kota agar dicatat dan didokumentasikan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Sukarniaty Kondolele meminta kepada masyarakat supaya menjaga baik-baik e-KTP miliknya.

"Kami minta KTP masyarakat dijaga baik-baik karena saat ini, KTP memakai chip, semua data kependudukan mulai dari sidik jari hingga mata ada di chip itu," katanya.

"Bisa saja kalau hilang, itu bisa disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab."

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar,
Aryati Puspasari Abady, mengkonfirmasi pegawai bakal terbitkan suket sesuai perintah Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

"Semua layanan normal," katanya. (*)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved