Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Layanan Disdukcapil Makassar Sudah Bisa Diakses Secara Online, Masyarakat Justru Pilih Pulang

Proses online bisa dilakukan ditandai dengan kembalinya Kepala Dinas Disdukcapil, Aryati Puspa Abady, setelah Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb

Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Sudirman
Muh Abdiwan Tribun Timur
Suasana Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Jl Teduh Bersinar sejak diterapkan proses online pengurusan administrasi kependudukan, Rabu (28/8/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, sudah bisa diakses secara online.

Sebelumnya, hampir tiga pekan dinyatakan offline.

Proses online bisa dilakukan ditandai dengan kembalinya Kepala Dinas Disdukcapil, Aryati Puspa Abady, setelah Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb melakukan mutasi.

Namun keputusan itu dianggap tidak tepat oleh Kementerian Dalam Negeri lantaran bukan kewenangan Iqbal.

Dua Murid SD Zion Makassar Ini Hobi Berenang, Ini Lho Alasannya

Tumbangkan Mamasa, Mamuju Juarai Grup A GSI 2019

Peringati HUT ke 74 RI, SCI Chapter Celebes Gelar Jalan-Jalan Merdeka

Pantauan Tribun-Timur.com, beberapa masyarakat memilih pulang dengan diterapkannya sistem online.

Salah satunya Desi Wahyuni, yang mengaku ingin mengurus proses administrasi secara online saja.

"Dari pada antri toh. Mending pulang," singkat Desi ditemui di area Parkir Disdukcapil Makassar.

Kabid Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan, Erwin Abbas mengatakan, proses online sudah berjalan sejak pagi tadi, Rabu (28/8/2019).

"Tapi penandatanganan elektronik mungkin baru bisa besok, Kamis (29/8/2019) kita laksanakan. Karena sekarang lagi penyelesaian kepusat untuk pengaktifan kembali," ungkapnya.

Guru SD Zion Kenalkan Dunia Jurnalistik Sejak Dini ke Murid

Mahasiswa Korsel Hadirkan Pertunjukan Seni di Sekolah Islam Athirah

Lanjut dia, selama proses offline berjalan, tetap dilakukan pelayanan namun ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan.

Seperti konsilidasi data, surat pindah, hingga tanda tangan akte secara elektronik.

Namun lanjut Erwin, masyarakat sudah bisa konsilidasi data, melihat data akte kelahiran seseorang dengan proses online diterapkan.

"Alhamdulillah mengenai antisipasi masyarakat cukup paham tentang situasi yang berkembang," imbuh Erwin.

"Karena ini bukan dibuat Disdukcapil sendiri tapi pusat. Jadi merek mengerti. Dan kita tidak menolak apabila yang membawa berkas kita akan terima waktu offline. Namanya kita pelayan kita harus terima apa kebutuhannya," pungkasnya.

 Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @wahyususanto_2

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved