KABAR BURUK untuk Peserta BPJS Kesehatan, Pemerintah Resmi Naikkan Iuran 100%, Kapan Mulai Berlaku?
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyepakati menaikkan besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.
Beban defisit dan denda BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 7 triliun.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan ternyata juga harus menanggung denda tunggakan dari rumah sakit yang nilainya mencapai Rp 70 miliar hingga Juni 2019.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady mengatakan, pihaknya mempunyai kewajiban membayar denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim.
"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun.
Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7/2019).
Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.
Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.
Baca: Pulang Kerja Tugas, M Diparangi Ayah Kandungnya Sendiri di BTN Antara
Baca: FOTO: Jenazah IYL Tiba di Rumah Ibundanya Jalan Haji Bau Makassar
Baca: PSM Tantang Bali United, Laga Reuni Abdul Rahman dan Taufik Hidayat
Di sisi lain, BPJS Kesehatan telah berupaya menekan biaya yang ada, salah satunya dengan menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Langkah lainnya dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.
Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.
Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu, namun, banyak yang memanfaatkan.
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres", https://money.kompas.com/read/2019/08/28/162624826/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-tinggal-tunggu-perpres?page=all.
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan