Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KABAR BURUK untuk Peserta BPJS Kesehatan, Pemerintah Resmi Naikkan Iuran 100%, Kapan Mulai Berlaku?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyepakati menaikkan besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribun Lampung
KABAR BURUK untuk Peserta BPJS Kesehatan, Pemerintah Resmi Naikkan Iuran 100%, Kapan Mulai Berlaku? 

Beban defisit dan denda BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 7 triliun.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan ternyata juga harus menanggung denda tunggakan dari rumah sakit yang nilainya mencapai Rp 70 miliar hingga Juni 2019.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady mengatakan, pihaknya mempunyai kewajiban membayar denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim.

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun.

Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7/2019).

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.

Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Baca: Pulang Kerja Tugas, M Diparangi Ayah Kandungnya Sendiri di BTN Antara

Baca: FOTO: Jenazah IYL Tiba di Rumah Ibundanya Jalan Haji Bau Makassar

Baca: PSM Tantang Bali United, Laga Reuni Abdul Rahman dan Taufik Hidayat

Di sisi lain, BPJS Kesehatan telah berupaya menekan biaya yang ada, salah satunya dengan menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah lainnya dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.

Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu, namun, banyak yang memanfaatkan. 

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres", https://money.kompas.com/read/2019/08/28/162624826/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-tinggal-tunggu-perpres?page=all
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved