3 Tahun Dianggarkan, DP3 Bulukumba Sebut Lokasi Pembangunan Sport Center di Polewali Tak Layak
Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (DP3) Bulukumba yang bertanggungjawab soal pembebasan lahan ini, juga belum dapat memberi kepastian.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pembangunan Sport Center Bulukumba di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, hingga kini masih tahap pembebasan lahan.
Padahal, anggaran pembebasan lahan tersebut sudah sudah dianggarkan sejak 2017 silam.
Transfer Update Liga 1: Persib Bandung Boyong Kiper PSS Sleman, Pemain Asing Arema FC dan Persebaya
Makan di MTC Foodcourt Bisa Nikmati WiFi Gratis
Mau Pijat Plus Plus Tarif Murah, Driver Ojol Ini Dipermalukan Tanpa Busana Terpaksa Bayar Rp 1 Juta
Antisipasi Kuota Solar Jebol, Pertamina Ikut Arahan BPH Migas
Terungkap Pekerjaan Elit Aulia Kesuma Dalang Pembakar Suami dan Anak Tiri, Bayar Pelaku Rp 0,5 M
Bahkan tahun ini kembali dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Artinya, anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan sarana olahraga itu sudah dianggarkan selama tiga tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Legislator Golkar Bulukumba Andi Hamzah Pangki, beberapa waktu lalu.
Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (DP3) Bulukumba yang bertanggungjawab soal pembebasan lahan ini, juga belum dapat memberi kepastian.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan DP3 Bulukumba, Aco Bahar, yang dimintai tanggapannya, mengaku, sudah mengagendakan Desa Polewali sebagai lokasi pembangunan.
Berdasarkan pemetaan, ada sekitar 7,6 hektare yang bakal dibebaskan untuk pembangunan pusat olahraga tersebut.
Hanya saja, saat proses pemetaan bidang telah rampung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel, enggan melakukukan tindak lanjut.
"Artinya kita juga tidak bisa disalahkan. Karena ada aturan yang mengatur kita. Sesudah itu kita rapatkan persoalan ini, saya diperintahkan untuk menghadap ke kakanwil kenapa ini mandek," jelas Aco Bahar.
Rapat tersebut, kata dia, telah berlangsung pada 2 Mei 2019. Kasi pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba juga disebut hadir dalam pertemuan itu.
"Dijelaskan oleh kakanwil. Ganti rugi tanah yang sementara berlangsung tidak bisa, karena lokasi tersebut adalah tanah negara. Kalau diproses ganti rugi tanahnya kamu akan dipenjara," tambahnya.
Pasalnya, berdasarkan undang-undang agria, tanah yang tak bersertifikat adalah tanah negara.
Sehingga, yang dapat diproses hanyalah biaya ganti rugi pengelolahan lahannya saja.

Namun, hal tersebut kembali menemui jalan buntu, setelah disinkronkan dengan aturan Menteri PUPR terkait pengadaan bangunan pemerintah.