118 Warga Berkumpul di Kantor Camat Bantimurung, Ada Apa?
Mereka mengikuti sosialisasi dan validasi sebagai tahap awal, menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Penulis: CitizenReporter | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Sebanyak 118 warga yang terdaftar sebagai calon Keluarga Penerima Manfaat (PKM) berkumpul di kantor Camat Bantimurung, Maros, Rabu (28/8/2019)
Mereka mengikuti sosialisasi dan validasi sebagai tahap awal, menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Maros ,Korkab PK, Camat Bantimurung, Pendamping PKH Kecamatan dan para calon Penerima PKH.
Politisi Muda Bone Ini Prediksi Persija vs PSM Berlangsung Ketat
Anggota DPRD Luwu Utara Andi Sukma: Gaji Tak Cukup Biayai 4 Istri dan 12 Anak Saya
TRIBUNWIKI: Edo Kondologit Bocorkan Pernikahan Glenn Fredly dan Cut Mutia, Ini Profilnya
Sebelumnya, semua calon KPM diminta membawa fotocopy KK, KTP, KIS dan KIP sebagai pelengkap untuk validasi data.
Kriteria penerima PKH yaitu lanjut usia dan disabilitas berat, keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat.
Selain itu juga ada beberapa kriteria Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan meliputi ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 (nol) sampai dengan lima tahun sebelas bulan, Anak SD, SMP dan SMA.
Bagi rumah tangga yang tidak terdapat kategori tersebut tidak berhak menerima bantuan PKH.
Koordinator PKH Kabupaten Maros, Muhammad Agus, menyampaikan, PKH itu adalah bantuan sosial yang bersyarat.'
Dalam persyaratannya itu ada hak dan kewajiban.
Politisi Muda Bone Ini Prediksi Persija vs PSM Berlangsung Ketat
Anggota DPRD Luwu Utara Andi Sukma: Gaji Tak Cukup Biayai 4 Istri dan 12 Anak Saya
TRIBUNWIKI: Edo Kondologit Bocorkan Pernikahan Glenn Fredly dan Cut Mutia, Ini Profilnya
"Kewajibannya adalah tidak boleh ada anak yang tidak sekolah. Bantuan tidak diberikan atau diputus jika anaknya berbulan bulan tidak masuk sekolah," katanya.
"Kewajibannya juga ibu-ibu melahirkan harus di bidan dan mengikuti pertemuan dalam rangka pelatihan yang dilakukan oleh pendamping PKH," lanjut dia.
Sedangkan haknya mendapatkan dana PKH yaitu uang non tunai, melalui rekening berdasarkan jumlah anak dan kriteria lainnya. (*)
Ditulis: Staf Kecamatan Bantimurung, Muh Ramli
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: